JAKARTA – Gelombang desakan agar Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya mengingatkan pada kasus Bupati Garut, Aceng Fikri, yang pernah dimakzulkan setelah terjerat isu kontroversial.

“Aceng dulu melanggar sumpah dan janji, melanggar undang-undang karena kawin dengan anak di bawah umur,” ujar mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri, Profesor Djohermansyah Djohan, dikutip dari Kompas.com, Rabu (13/8/2025).

Djohermansyah, yang saat itu masih menjabat Dirjen Otda Kemendagri, terlibat langsung dalam proses pemakzulan Aceng. “Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah mampu memakzulkan Bupati Aceng Fikri,” kata Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pemakzulan Aceng pada 2013 mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Saat ini, aturan tersebut telah diperbarui dengan UU Nomor 23 Tahun 2014, meskipun esensi dan mekanisme pemakzulan tidak banyak berubah. “Mirip sekali,” ungkapnya.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan. (IST)
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan. (IST)

Polemik Pernikahan Kilat
Kasus ini mencuat setelah Aceng diketahui menikahi Fani Oktora (18) secara siri pada 14 Juli 2012. Pernikahan tersebut hanya berlangsung empat hari sebelum Aceng menceraikan Fani melalui pesan singkat SMS dengan alasan tidak sesuai harapan.

Tindakan tersebut memicu protes luas dan sorotan publik. Partai Golkar, yang kala itu menaungi Aceng, menilai perbuatan tersebut melukai hati rakyat. Ketua Umum Golkar, Aburizal Bakrie, bahkan menyatakan partai tidak lagi menerima Aceng sebagai kader.

Menteri Dalam Negeri saat itu, Gamawan Fauzi, menilai Aceng telah melanggar sumpah jabatan karena melanggar UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pada 21 Desember 2012, DPRD Kabupaten Garut sepakat mengusulkan pemberhentian Aceng karena dianggap melanggar UU Pemda, sesuai sanksi yang diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah. Usulan tersebut dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA).

MA kemudian menyetujui usulan DPRD Garut, menilai Aceng terbukti melanggar etika dan peraturan perundang-undangan terkait pernikahan siri singkat tersebut.

Proses Pemakzulan Resmi
Pada 1 Februari 2013, DPRD Garut secara bulat menetapkan pemakzulan Aceng dan mengirimkan usulan tersebut kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sebagaimana prosedur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004.

SBY lantas mengirimkan surat pemberhentian kepada Pemerintah Kabupaten Garut melalui Gubernur Jawa Barat kala itu, Ahmad Heryawan. Surat itu diterima pada 25 Februari 2013.

“Hari ini Aceng Fikri resmi bukan Bupati,” kata Ahmad Heryawan saat menyerahkan surat pemberhentian tersebut langsung kepada Aceng di Gedung Sate, Bandung, 25 Februari 2013.