Jakarta — Pemerintah resmi membuka pendaftaran program magang bergaji setara upah minimum provinsi (UMP) mulai hari ini, Senin (7/10). Program ini ditujukan bagi lulusan baru (fresh graduate) yang ingin mendapatkan pengalaman kerja profesional sekaligus penghasilan Rp3,3 juta per bulan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Ferry Noor mengatakan, pemerintah menargetkan 20 ribu peserta ikut serta dalam program magang tahun ini, dengan durasi selama enam bulan.
“Insyaallah dibuka peserta magang daftar 7 Oktober 2025,” ujar Ferry di Jakarta, Senin (6/10).
Menurut Ferry, pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp199,71 miliar untuk menjalankan program tersebut. Ia memastikan seluruh persiapan telah rampung dan program siap dilaksanakan.
“Uang saku yang diterima peserta rata-rata mencapai Rp3,3 juta per orang per bulan,” jelasnya.
Program Berlanjut Tahun 2026
Ferry menambahkan, program magang serupa juga akan dilanjutkan pada tahun 2026 dengan jumlah peserta yang sama, yakni 20 ribu orang. Bedanya, masa magang tahun depan akan dipersingkat menjadi tiga bulan.
“Program ini akan terus dikembangkan dengan target peserta yang lebih besar di tahun-tahun berikutnya,” tambahnya.
Syarat Magang Bergaji UMP
Program magang ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi.
Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi peserta antara lain:
-
Warga Negara Indonesia (WNI).
-
Lulusan diploma atau sarjana maksimal satu tahun sejak tanggal ijazah.
-
Berasal dari perguruan tinggi yang terdaftar di Kemendikbudristek.
-
Belum pernah mengikuti program magang ini sebelumnya.
-
Mendaftar melalui platform SIAPkerja.
Setelah seluruh data diverifikasi, peserta akan masuk ke tahap rekrutmen yang dilakukan langsung oleh perusahaan mitra. Hasil seleksi nantinya disampaikan kepada Direktorat Jenderal terkait di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Hak dan Kewajiban Peserta Magang
Dalam Pasal 8 Permenaker Nomor 8/2025 dijelaskan, perusahaan wajib menyediakan mentor pembimbing, serta memastikan jam magang sesuai hari kerja perusahaan. Peserta juga akan mendapat jaminan sosial tenaga kerja, meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, yang dibayarkan melalui anggaran DIPA Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan.
Peserta magang yang menyelesaikan program akan menerima sertifikat pemagangan, sementara mereka yang tidak menyelesaikan program tetap akan mendapatkan surat keterangan telah mengikuti pemagangan.