Jakarta – Aktivis masyarakat Irwan menyayangkan tindakan sejumlah sopir taksi Bluebird yang kerap parkir sembarangan di pinggir jalan, seolah menguasai ruang publik tanpa memedulikan aturan lalu lintas.

“Bukan hanya soal sopir Bluebird yang menabrak Danang hingga viral, tapi lihat sendiri, mereka seolah raja jalanan dan parkir sembarangan,” ujar Irwan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Menurut Irwan, pihak kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya, dinilai seakan menutup mata terhadap pelanggaran tersebut. Ia juga memperlihatkan video yang memperlihatkan deretan mobil taksi Bluebird parkir sembarangan dan bahkan menggunakan sebagian trotoar.

“Sudah parkir sembarangan, juga merampas hak pejalan kaki. Ini bukan hanya di satu lokasi, di beberapa tempat juga terjadi. Polisi seperti tutup mata, ada apa ini?” keluh Irwan.

Selain persoalan lalu lintas, Irwan turut mempertanyakan dugaan penyelewengan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang menurutnya tidak hanya berkaitan dengan perusahaan taksi.

“Tapi juga dari masyarakat. PNBP itu ke mana? Apakah benar masuk ke kas negara untuk kesejahteraan rakyat, atau justru dikorupsi?” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menjelaskan bahwa PNBP memiliki berbagai macam sumber bisnis.
“Hal ini sesuai dengan lembaga atau kementerian yang memungutnya. Kalau kepolisian, mereka memungut dari SIM, STNK, dan tilang. Tentu masuk ke kas negara, tapi biasanya juga digunakan untuk kebutuhan kepolisian,” jelas Uchok.

Ia menambahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki wewenang melakukan audit, namun terkendala anggaran dan personel, sehingga tidak semua lembaga bisa diaudit setiap tahun.

Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan yang parkir di trotoar dapat dikenakan denda antara Rp250.000 hingga Rp500.000 atau tindakan penderekan. Trotoar merupakan fasilitas khusus pejalan kaki dan penggunaannya oleh kendaraan dapat mengganggu fungsinya.

Pasal 287 ayat 1 mengatur sanksi bagi pelanggar rambu lalu lintas dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp500.000, sedangkan Pasal 275 ayat 1 menyebutkan bahwa mengganggu fasilitas pejalan kaki dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Kasus Tabrakan Bluebird dan Danang DA

Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan unggahan penyanyi dangdut Danang Pradana (Danang DA) yang terlibat tabrakan dengan sopir taksi Bluebird di kawasan Sudirman, Jakarta, pada Rabu (1/10/2025) pukul 13.35 WIB.

“Driver atas nama Rochmat Mulya dengan nopol B1298TUC mengendarai mobil secara sembrono,” tulis Danang di akun Instagram-nya.

Menurut Danang, dirinya sedang melaju pelan dalam kondisi lalu lintas padat, namun tiba-tiba mobil Bluebird tersebut menyalip dari sisi kiri dan memotong ke kanan hingga menyebabkan tabrakan.

“Mau minta ganti rugi juga tidak mungkin, sopir Bluebird bilang tidak punya uang,” ungkap Danang.
Ia juga menyampaikan harapannya agar para sopir Bluebird lebih berhati-hati membawa kendaraan demi keselamatan bersama, bahkan menandai akun @nikitawillyofficial94 dan @indpriw (Indra Priawan), yang dikenal memiliki keterkaitan dengan Bluebird Group.

Sebagaimana diketahui, Indra Priawan masih berstatus terlapor dalam dugaan kasus pencurian saham di Bluebird Taxi bersama Purnomo Prawiro Cs.

Unggahan Danang yang memiliki 2,5 juta pengikut tersebut memicu berbagai reaksi warganet.
Salah satunya, Deden Pardede menulis bahwa taksi Bluebird kerap parkir sembarangan di jalanan padat.
“Sudah macet, tapi taksi Bluebird tidak peduli. Diklikson pun tidak bergeser,” cuitnya.

Warganet lain, Novia Fitria, juga mengingatkan agar pengemudi Bluebird menaati aturan lalu lintas.
“Jangan ngawur kalau nyetir, nggak tahu aturan, sembrono,” tegasnya.

Sorotan Lain: Dugaan Penggelapan Saham Mintarsih di Bluebird Taxi

Isu mengenai Mintarsih Abdul Latief, psikiater Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia sekaligus pemegang saham Bluebird, turut mencuat. Dalam rilisnya, Mintarsih menuding adanya penggelapan saham yang dilakukan oleh pihak internal Bluebird Taxi sejak tahun 1990-an.

Ia menjelaskan lima langkah yang menurutnya menggambarkan proses penggelapan saham miliknya di PT Bluebird Taxi sebesar lebih dari 21%. Dugaan ini melibatkan sejumlah nama besar seperti Purnomo Prawiro, Chandra, serta beberapa anggota keluarga mereka.

Mintarsih mengklaim bahwa kepemilikan sahamnya di CV Lestiani, yang memiliki 45% saham di PT Bluebird Taxi, secara ilegal dihapus melalui berbagai manipulasi akta dan pelanggaran hukum. Ia juga mengaku sempat disekap dan mendapat intimidasi selama proses RUPS Luar Biasa pada 2015.

Kasus ini disebut belum tuntas hingga kini dan kembali menjadi sorotan publik setelah unggahan Danang DA memicu reaksi luas terhadap Bluebird Group.