Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen yang merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun.

“Putusan ini selaras dengan semangat pemberantasan korupsi oleh KPK yang tidak hanya bertujuan memberikan efek jera bagi para pelaku, tetapi juga dapat memulihkan keuangan negara secara optimal,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (7/10).

KPK menilai, pertimbangan hakim yang menyatakan investasi fiktif di PT Taspen telah mengakibatkan kerugian pada dana program Tabungan Hari Tua (THT) — yang berasal dari iuran 4,8 juta aparatur sipil negara (ASN) — merupakan langkah penting dalam menegakkan keadilan.

“Besarnya dampak kerugian tersebut menjadi pelajaran penting. KPK mengimbau agar penegakan hukum perkara ini juga menjadi pemantik pencegahan korupsi dengan melakukan mitigasi dan perbaikan sistem yang serius agar praktik investasi fiktif dapat dicegah,” lanjut Budi.

Sidang perkara ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah dengan hakim anggota Sunoto dan Mulyono Dwi Purwanto, serta Panitera Pengganti Prastiwi Ari Yuniati. Putusan dibacakan pada Senin, 6 Oktober 2025.

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman kepada mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu, Antonius juga dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai:

  • Rp29 miliar

  • US$127.057

  • Sin$283.002

  • EUR10.000

  • THB1.470

  • GBP30

  • JPY128.000

  • HKD500

  • KRW1.262.000

  • Rp2.877.000,00
    Subsidair 3 tahun penjara jika tidak dibayar.

Sementara itu, mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Ekiawan juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai US$253.664 subsidair 2 tahun penjara.

Majelis hakim turut memerintahkan penyitaan Unit Penyertaan Reksadana sebanyak 996.694.959,5143 unit, untuk dirampas bagi negara dan diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.

“Selain kedua terdakwa tersebut, KPK juga telah menetapkan korporasi PT IIM sebagai tersangka dalam perkara ini,” pungkas Budi.