Muaro Jambi — Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) resmi melayangkan laporan terkait dugaan pelanggaran berat di Kawasan Cagar Budaya Nasional Muarajambi, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Laporan tersebut menyoroti aktivitas industri yang dinilai melanggar zonasi dan mengancam kelestarian situs purbakala terbesar di Asia Tenggara itu.

Dalam dokumen yang diterima redaksi, LPKNI mengungkap keberadaan sejumlah perusahaan yang beroperasi di sekitar kawasan tanpa izin lengkap. Lembaga ini juga menemukan indikasi pelanggaran lain, mulai dari dugaan tidak membayar pajak usaha sesuai ketentuan hingga praktik koordinasi ilegal untuk memuluskan penerbitan perizinan.

Selain aktivitas industri, perluasan perkebunan sawit dan alih fungsi lahan di area yang seharusnya menjadi zona perlindungan disebut turut merusak lingkungan situs. LPKNI juga mencatat keberadaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) batubara, pergerakan alat berat, lalu lintas truk, serta aktivitas jetty dan kapal tongkang yang menjangkau atau mendekati zona penyangga cagar budaya.

Salah satu temuan yang dianggap paling mencolok adalah sebuah candi yang dipagari seng, di mana di dalamnya ditemukan aktivitas terkait pertambangan batubara.

LPKNI menilai aktivitas industri tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan serius, antara lain getaran alat berat yang dapat mengganggu struktur candi, erosi tanah yang mengancam kanal kuno, serta terganggunya ekosistem kawasan yang berfungsi sebagai penyangga alami. Lembaga itu juga menyoroti risiko turunnya kredibilitas pemerintah daerah dalam menjaga warisan budaya nasional.

Laporan LPKNI menyebut berbagai aktivitas di kawasan itu diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Sejumlah pasal yang disebut dilanggar antara lain:

• Pasal 66 tentang larangan merusak cagar budaya

• Pasal 81 terkait perubahan fungsi ruang situs

• Pasal 112 mengenai pemanfaatan cagar budaya secara komersial tanpa izin

Selain itu, LPKNI mengingatkan bahwa pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana, termasuk hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

LPKNI Desak Penindakan dan Penghentian Aktivitas Industri

Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, menegaskan kawasan Muarajambi merupakan warisan budaya penting yang wajib dilindungi. Ia menekankan bahwa kelestarian situs tidak hanya berkaitan dengan sejarah Nusantara, tetapi juga berdampak pada sektor pariwisata dan perlindungan konsumen.

“Kawasan ini bukan sekadar situs arkeologi, tetapi jejak peradaban dan pusat spiritual masa lampau,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.

LPKNI meminta seluruh kegiatan industri yang melanggar ketentuan segera dihentikan dan dipindahkan dari kawasan. Lembaga itu juga mendesak pemerintah meningkatkan pengawasan lintas instansi serta melibatkan masyarakat dalam upaya perlindungan situs.

Muarajambi memiliki luas 3.981 hektare, membentang dari Sungai Berembang dan Desa Danau Lamo di utara hingga Desa Kemingking Dalam dan Desa Tebat Patah di selatan. Kawasan ini ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional melalui Keputusan Mendikbud Nomor 259/M/2013.

LPKNI menyampaikan tembusan laporan tersebut kepada Presiden RI, UNESCO, ICOMOS, Kapolri, serta sejumlah kementerian terkait, termasuk Kemendagri, Kemenkeu, dan Kemendikbud. (*)