Oleh: FERNANDO DONALKO (Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi).

APAKAH kegiatan usaha perkebunan yang dilakukan oleh suatu badan usaha tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dapat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum dan/atau tindak pidana, meskipun pelaku usaha memiliki izin usaha perkebunan (IUP) atau izin administratif lainnya?

Secara normatif, HGU adalah satu-satunya hak atas tanah yang diperuntukkan bagi usaha perkebunan skala perusahaan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 28 UUPA yang menyatakan bahwa HGU diberikan untuk mengusahakan tanah negara bagi perusahaan pertanian, termasuk perkebunan.

Dengan demikian, tanpa HGU, badan usaha tidak memiliki dasar hukum untuk menguasai dan mengusahakan tanah. Sehingga apabila suatu badan usaha yang melakukan usaha perkebunan tanpa memiliki HGU sebagaimana dimaksud, merupakan perbuatan yang melawan hukum.

IUP atau Izin Administratif Tidak Menggantikan HGU

Izin Usaha Perkebunan (IUP) adalah izin administratif, bukan hak kebendaan atas tanah. IUP hanya memberikan persetujuan untuk melakukan kegiatan usaha, bukan legitimasi penguasaan tanah.

Oleh karena itu:

• IUP tidak dapat dijadikan dasar penguasaan lahan,

• IUP tidak menghapus kewajiban memiliki HGU,

• IUP tidak menghilangkan sifat melawan hukum penguasaan tanah tanpa HGU.

Usaha Perkebunan Tanpa HGU Memenuhi Unsur Tindak Pidana

Berdasarkan Pasal 105 UU Perkebunan secara tegas menyatakan bahwa stiap orang yang melakukan usaha perkebunan tanpa memiliki hak atas tanah dipidana.