Jakarta — Seorang pasien rhinoplasty bernama Lina Karlina melalui kuasa hukumnya, Jhon Saud Damanik, S.H., melaporkan klinik kecantikan Urluxe Clinic By Za (UCB) ke Polda Metro Jaya atas dugaan malapraktik. Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/153/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 7 Januari 2026 pukul 18.00 WIB.
Jhon Saud Damanik menyatakan laporan dibuat setelah dua kali somasi yang dilayangkan kepada manajemen UCB tidak mendapat respons. Somasi pertama dikirim pada 28 November 2025 dan somasi kedua pada 6 Desember 2025.
“Klien kami sangat menyayangkan sikap manajemen UCB yang tidak memberikan respons atas somasi pertama dan kedua, sehingga upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak tercapai,” ujar Jhon dilansir dari corebusiness.co.id, Rabu (7/1/2026).
Menurut Jhon, Lina menjalani perawatan dan operasi hidung di UCB pada 16 Juni 2025. Tindakan operasi tersebut dilakukan oleh seorang dokter berinisial dr. Siti Fatimatuz Zahro (SFZ). Pascaoperasi, Lina mengalami luka pada hidung yang tidak kunjung sembuh meskipun telah beberapa kali melakukan konsultasi lanjutan ke klinik tersebut.
“Belakangan diketahui tulang rawan hidung klien kami sudah tidak ada. Hingga saat ini klien kami masih menderita luka di hidungnya, merasa malu, kurang percaya diri, bahkan mengalami depresi,” kata Jhon.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum mengungkapkan bahwa dr. SFZ diduga sudah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan praktik kedokteran karena Surat Tanda Registrasi (STR) yang bersangkutan tidak aktif di Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).
“Dengan kondisi tersebut, dr. Siti Fatimatuz Zahro seharusnya tidak dapat melakukan tindakan operasi hidung terhadap klien kami. Ini merupakan pelanggaran hukum dan masuk dalam kategori malapraktik kesehatan,” ujarnya.
Atas peristiwa tersebut, pihak kuasa hukum menyebutkan sejumlah ketentuan hukum yang berpotensi dilanggar, di antaranya Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan luka berat, Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 1365 KUHPerdata terkait perbuatan melawan hukum.
Selain dokter yang bersangkutan, Jhon menegaskan manajemen Urluxe Clinic By Za juga patut dimintai pertanggungjawaban hukum. Pasalnya, tindakan medis tersebut dilakukan oleh dokter yang bekerja dan bertindak atas nama klinik.
“Manajemen UCB diduga turut serta melakukan kelalaian atau pelanggaran hukum karena memberikan penugasan. Oleh karena itu, manajemen klinik semestinya bertanggung jawab atas kerugian yang dialami klien kami,” pungkasnya. (*)

