Jambi — elangnusantara.com – Kasus dugaan perusakan bangunan ruko milik Yung Yung Chandra yang berlokasi di Jalan Samsudin Uban, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, akhirnya memasuki babak baru. Setelah lebih dari satu tahun berstatus penyelidikan, perkara ini kini resmi naik ke tahap penyidikan, dan penyidik telah menetapkan satu orang tersangka.

Meski demikian, kuasa hukum korban menegaskan bahwa penetapan satu tersangka belum menyentuh akar persoalan utama. Hingga kini, penyidikan dinilai belum mengungkap secara utuh siapa pihak yang memerintahkan, mengendalikan, dan bertanggung jawab secara intelektual atas perusakan bangunan tersebut.

Atas dasar itu, Yung Yung Chandra bersama tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Mike Siregar, S.H. & Rekan kembali mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.

Kuasa hukum Yung Yung Chandra, Mike Siregar, S.H., menyatakan pihaknya menghormati langkah penyidik yang telah menaikkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tersangka. Namun menurutnya, proses tersebut masih timpang karena belum menyasar pihak yang memberi perintah.

“Hari ini memang sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tapi persoalan besarnya adalah: siapa yang menyuruh, siapa yang memberi pekerjaan, dan siapa yang mengendalikan perbuatan itu?” tegas Mike.

Mike menegaskan, fakta hukum yang terungkap justru menunjukkan bahwa tersangka bukanlah aktor tunggal. Perusakan bangunan dilakukan atas perintah langsung dari pihak pemberi pekerjaan berinisial YL.

“Ini bukan asumsi. Dalam konstruksi perkara sudah jelas bahwa tersangka bekerja atas perintah. Ada hubungan kerja, ada instruksi, dan ada pemberi perintah. Maka secara hukum pidana, YL tidak bisa dilepaskan begitu saja,” ujarnya.

Dengan telah ditetapkannya tersangka, Mike menilai ruang pembuktian terhadap penyertaan tindak pidana justru semakin terbuka. Dalam konteks ini, pihaknya akan mendorong penerapan Pasal 20 KUHP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pasal tersebut secara tegas mengatur bahwa yang dipidana sebagai pelaku tindak pidana tidak hanya orang yang melakukan perbuatan secara langsung, tetapi juga:
1. Orang yang menyuruh melakukan;
2. Orang yang turut serta melakukan;
3. Orang yang membantu terjadinya tindak pidana.

“KUHP baru sudah sangat jelas. Tidak ada lagi ruang berlindung di balik alasan ‘saya tidak merusak langsung’. Jika YL memberi perintah, menyediakan pekerjaan, atau mengendalikan tindakan, maka YL adalah pelaku pidana,” tegas Mike.

Menurutnya, penyidikan yang hanya berhenti pada pelaku lapangan bertentangan dengan semangat KUHP baru yang secara eksplisit bertujuan memutus rantai kejahatan hingga ke aktor intelektual.

Di tengah proses penyidikan yang telah menetapkan tersangka, kuasa hukum korban justru menyoroti sikap aparat kepolisian yang dinilai terlalu proaktif menawarkan penyelesaian damai, meskipun unsur pidana dinilai telah terpenuhi.

“Yang menjadi pertanyaan besar bagi kami, kenapa dalam perkara pidana yang sudah jelas, justru polisi bolak-balik menawarkan damai. Bahkan sekelas Kapolres pun sempat menawarkan agar perkara ini diselesaikan dengan perdamaian,” ungkap Mike.

Menurutnya, inisiatif perdamaian yang terlalu aktif menimbulkan tanda tanya serius, terlebih ketika perkara telah naik ke tahap penyidikan dan tersangka telah ditetapkan.

“Ini bukan perkara ringan. Ini perusakan bangunan yang membahayakan keselamatan jiwa. Wajar kalau kami bertanya: apa sebenarnya yang ingin dihindari?” tegasnya.

Mike juga menyoroti proses gelar perkara yang dinilainya berlarut-larut, meskipun alat bukti, saksi, dan konstruksi hukum telah tersedia sejak awal.

“Gelar perkara dilakukan berulang-ulang, tetapi ujungnya selalu kembali ke titik awal. Padahal faktanya tidak berubah. Ini menunjukkan proses yang tidak efektif dan cenderung mengulur waktu,” katanya.

Pernyataan kuasa hukum tersebut dibenarkan langsung oleh Yung Yung Chandra. Ia mengungkapkan bahwa tawaran perdamaian memang nyata terjadi, bahkan sebelum perkara naik ke tahap penyidikan.

“Tawaran damai itu sudah ada. Yang menawarkan ganti rugi adalah YL, selaku pemilik dan pemberi perintah,” ungkapnya.

Menurut Yung Yung Chandra, YL tidak datang sendiri, melainkan beberapa kali mengutus pihak lain untuk menemuinya, termasuk bersama Sutar, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah bermacam-macam orang datang ke ruko saya. Mereka datang bersama-sama, termasuk dengan Sutar. Tujuannya jelas, untuk menyelesaikan secara damai,” ujarnya.

Fakta tersebut, menurutnya, justru semakin menguatkan bahwa perusakan tidak dilakukan secara mandiri oleh tersangka, melainkan merupakan bagian dari satu rangkaian perintah dan tanggung jawab yang lebih besar.

Dalam perkara ini, pasal utama yang digunakan penyidik adalah Pasal 524 KUHP baru, yang mengatur secara khusus tentang perusakan bangunan milik orang lain yang menimbulkan bahaya bagi keselamatan manusia.

Mike Siregar menegaskan bahwa seluruh unsur pasal tersebut telah terpenuhi, antara lain:
• Bangunan ruko merupakan milik sah Yung Yung Chandra;
• Terjadi kerusakan struktural nyata berupa retakan dan kerusakan dinding;
• Timbul potensi bahaya serius terhadap keselamatan penghuni;
• Perbuatan dilakukan secara sengaja dan melawan hukum.

“Dengan kerusakan struktural seperti ini, tidak perlu menunggu bangunan roboh atau ada korban jiwa. Deliknya sudah sempurna,” tegas Mike.

Pasal tersebut juga diperkuat dengan Pasal 257 KUHP baru yang menegaskan bahwa sengketa perdata tidak menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan tanpa hak di atas bangunan milik orang lain.

Selain mendorong pertanggungjawaban pidana terhadap YL melalui Pasal 20 KUHP, kuasa hukum Yung Yung Chandra memastikan akan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke pengadilan perdata.

Gugatan tersebut akan ditujukan kepada:
• Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka;
• Pemberi perintah atau pemberi pekerjaan (YL).

“Pidana berjalan, perdata juga berjalan. Klien kami berhak atas ganti rugi atas kerusakan bangunan, kerugian ekonomi, serta rasa aman yang hilang,” ujar Mike.

Bagi Yung Yung Chandra, perkara ini bukan sekadar persoalan hukum atau kerugian materiil, melainkan menyangkut keselamatan jiwa keluarganya.

“Retakan bangunan semakin parah. Kami tinggal di situ. Setiap hari ada rasa takut. Jangan tunggu sampai ada korban,” katanya.

Ia berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada satu tersangka, tetapi benar-benar menuntaskan perkara hingga ke pihak yang memberi perintah.

Menutup pernyataannya, Mike Siregar menegaskan bahwa perkara ini sudah sangat terang, baik dari sisi fakta maupun hukum.

“Apa lagi yang mau dihindari dalam kasus yang sudah jelas seperti ini?” ucapnya.

Menurut Mike, pengakuan tidak selalu harus disampaikan secara lisan di ruang sidang, melainkan dapat dibaca dari rangkaian tindakan, termasuk upaya perdamaian dan tawaran ganti rugi.

“Secara logika hukum, ketika pihak terlapor menawarkan ganti rugi, mengirim orang, dan berulang kali mencoba mendamaikan, itu menunjukkan adanya pengakuan. Itu fakta hukum yang tidak bisa diabaikan,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa KUHP baru telah memberikan instrumen hukum yang sangat jelas, dan aparat penegak hukum tidak boleh ragu menggunakannya.

“Dengan adanya tersangka, Pasal 20 KUHP baru harus diterapkan kepada YL. Tidak ada alasan hukum untuk membiarkan pemberi perintah lolos dari pertanggungjawaban pidana. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” pungkas Mike. (*)