JAMBI – Informasi mengenai kecelakaan kerja serius yang menimpa seorang pekerja pabrik air minum dalam kemasan (AMDK) di Provinsi Jambi beredar luas di tengah masyarakat. Seorang pekerja perempuan bernama Rina Efrianti dilaporkan kehilangan dua jari tangan kirinya usai mengalami insiden kerja di lingkungan produksi PT Afres Indonesia, perusahaan AMDK yang berlokasi di kawasan Kota Karang, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
Berdasarkan informasi yang beredar dari berbagai sumber, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 16 September 2025, sekitar pukul 14.59 WIB, saat yang bersangkutan sedang bekerja di area mesin panas pabrik. Akibat insiden itu, tangan kiri korban mengalami luka bakar berat hingga jaringan daging menghitam dan membusuk, sehingga tim medis mengambil tindakan amputasi dua jari guna mencegah penyebaran infeksi dan menyelamatkan nyawa.
Selain kehilangan dua jari, tiga jari lainnya dilaporkan mengalami kekakuan permanen, tidak dapat diluruskan, serta kehilangan fungsi normal. Kondisi tersebut disebut sebagai cacat permanen yang berdampak langsung pada kemampuan kerja korban dalam jangka panjang. Pascaoperasi, korban masih harus menjalani perawatan lanjutan, kontrol rutin, serta terapi medis secara berkala.
Informasi yang beredar juga menyebutkan bahwa persoalan tidak berhenti pada aspek medis. Selama masa pemulihan, korban dikabarkan tidak menerima gaji dan tidak memperoleh kepastian terkait status pekerjaannya. Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai jaminan penghasilan maupun kompensasi jangka panjang atas cacat permanen yang dialami.
Dalam proses penanganan pascakecelakaan, pihak perusahaan disebut menyarankan agar biaya pengobatan lanjutan menggunakan BPJS Kesehatan (KIS). Namun, rumah sakit dikabarkan menolak skema tersebut dengan alasan bahwa insiden tersebut merupakan kecelakaan kerja, sehingga menjadi tanggung jawab perusahaan.
Informasi lain yang turut beredar menyebutkan bahwa pada 8 Januari 2026, orang tua korban dipanggil ke perusahaan dan diminta menandatangani sebuah Surat Kesepakatan Bersama yang telah disiapkan sebelumnya. Berdasarkan rekaman percakapan yang beredar, terdapat dugaan adanya tekanan psikologis agar surat tersebut ditandatangani tanpa dibaca secara rinci.
Belakangan diketahui, surat tersebut memuat pernyataan bahwa kecelakaan terjadi akibat kelalaian korban serta menutup ruang tuntutan hukum di kemudian hari. Dalam rekaman lain, terdengar pernyataan bernada intimidatif dari pihak manajemen, termasuk ancaman pemutusan hubungan kerja serta penegasan bahwa korban tidak lagi memiliki dasar untuk menuntut setelah surat ditandatangani.
Tak lama setelah kecelakaan terjadi, korban juga dikabarkan dikeluarkan dari grup WhatsApp internal karyawan tanpa penjelasan resmi. Langkah ini dinilai sebagai bentuk pemutusan komunikasi serta pengucilan terhadap korban pascakecelakaan. Informasi yang beredar di kalangan pekerja juga mengungkap bahwa korban telah bekerja sekitar empat tahun di perusahaan tersebut tanpa kejelasan status sebagai karyawan tetap.
Status kerja disebut kerap berubah, dari karyawan hingga harian lepas, tanpa kontrak tertulis. Upah yang diterima dilaporkan tidak menentu dan kerap berada di bawah upah minimum, disertai dugaan pemotongan gaji serta pemberian THR yang tidak penuh.
Selain itu, terdapat pula dugaan penahanan ijazah asli oleh pihak perusahaan tanpa tanda terima resmi. Sejumlah pekerja internal menyebut adanya praktik jam kerja panjang hingga malam hari, namun secara administratif jam pulang dicatat lebih awal, sehingga jam lembur tidak tercatat.
Kondisi lingkungan produksi pabrik juga ikut disorot. Informasi dari internal pekerja menyebut adanya tikus, sanitasi yang dinilai buruk, serta area produksi yang tidak higienis, meskipun produk AMDK perusahaan tersebut tetap dipasarkan secara luas.
Situasi semakin menjadi perhatian publik setelah muncul informasi bahwa PT Afres Indonesia diduga akan menghentikan operasional pada Maret 2026. Jika hal tersebut benar terjadi, tanggung jawab perusahaan terhadap korban kecelakaan kerja dikhawatirkan tidak terpenuhi.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Afres Indonesia belum memberikan keterangan resmi.
Upaya konfirmasi kepada Lois, yang disebut sebagai perwakilan manajemen, tidak mendapat respons. Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi, Dodi, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait peristiwa tersebut.
”Belum (ada) masukkan aja,” ujarnya, Kamis (15/1/2026). Hingga kini, berbagai pihak masih menunggu kejelasan dan tindak lanjut dari instansi terkait atas informasi kecelakaan kerja yang telah beredar luas tersebut. (*)
Ada Kecelakaan Kerja di Pabrik Wigo Jambi? Pihak Perusahaan Bungkam
Penulis : Redaksi
Terkait

