Jakarta — Pemerintah Myanmar membantah tuduhan telah melakukan genosida terhadap etnis minoritas Rohingya. Myanmar menegaskan operasi militer yang dilakukan pada 2017 merupakan bagian dari upaya kontra-terorisme, bukan tindakan genosida.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam persidangan di Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ). Pemerintah Myanmar menyatakan operasi militer di Negara Bagian Rakhine dilakukan sebagai respons atas ancaman keamanan.

Menteri di Kantor Presiden Myanmar, Ko Ko Hlaing, mengatakan kepada majelis hakim ICJ bahwa tuduhan genosida yang diajukan tidak didukung oleh bukti yang kuat. Ia menegaskan perkara tersebut harus diputuskan berdasarkan fakta yang dapat dibuktikan.

“Perkara ini akan diputuskan berdasarkan fakta yang terbukti, bukan tuduhan yang tidak berdasar. Bahasa emosional dan gambaran fakta yang kabur bukan pengganti penyajian fakta yang ketat,” kata Ko Ko Hlaing di hadapan majelis hakim, seperti dilansir AFP, Jumat (16/1).

Myanmar saat ini tengah membela diri dari gugatan yang diajukan oleh Gambia. Dalam gugatannya, Gambia menilai Myanmar telah melakukan genosida terhadap minoritas Muslim Rohingya melalui operasi militer pada 2017.

Pemerintah Myanmar selama ini menyatakan tindakan keras yang dilakukan angkatan bersenjatanya, Tatmadaw, bertujuan memberantas kelompok bersenjata Rohingya. Operasi tersebut disebut dilakukan setelah adanya serangkaian serangan yang menewaskan belasan personel keamanan.

“Myanmar tidak berkewajiban untuk tinggal diam dan membiarkan teroris bertindak bebas di wilayah utara Negara Bagian Rakhine,” ujar Hlaing.

Ia menambahkan, serangan-serangan tersebut menjadi dasar dilakukannya operasi pembersihan. Menurutnya, istilah tersebut merupakan terminologi militer untuk operasi kontra-pemberontakan atau kontra-terorisme.