Jakarta — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan kesiapannya untuk mendorong regulasi yang mengatur agar film Indonesia tidak cepat masuk ke layanan streaming seperti Netflix setelah tayang di bioskop.
Menurut Fadli, percepatan distribusi film ke platform digital berpotensi mengganggu keberlangsungan industri bioskop yang selama ini menyerap banyak tenaga kerja.
“Bioskop bisa tutup lama-lama kalau orang sudah mulai nonton langsung di gadget,” kata Fadli di Jakarta, seperti diberitakan Antara pada Rabu (1/4).
Ia mengungkapkan dukungannya terhadap kebijakan yang memberikan hak eksklusif penayangan film di bioskop selama empat bulan. Untuk itu, pemerintah berencana berdiskusi dengan para produser film terkait implementasi aturan tersebut.
Selama ini, penayangan film di bioskop Indonesia masih mengikuti mekanisme pasar. Film yang mampu menarik banyak penonton cenderung bertahan lebih lama di layar.
Di sisi lain, jumlah bioskop di Indonesia dinilai masih terbatas, sehingga ruang persaingan menjadi sempit, sementara produksi film nasional terus meningkat.
Kondisi tersebut membuat sejumlah produser yang filmnya tidak bertahan lama di bioskop memilih menjual hak siar ke layanan streaming.
Fenomena ini juga pernah menimbulkan kekhawatiran di Amerika Serikat, terutama saat Warner Bros menjadi incaran Netflix, yang membuat pelaku bisnis bioskop khawatir kehilangan peluang pendapatan akibat durasi penayangan yang semakin singkat.
“Di Eropa orang susah datang ke bioskop lagi, sangat sedikit. Banyak bioskop yang tutup. Di Korea juga sekarang meskipun filmnya luar biasa ke mana-mana, tetapi orang yang datang ke bioskop sudah sangat sedikit,” ujar Fadli.
Infrastruktur Terbatas dan Sistem Dinilai ‘Brutal’
Pada Januari 2026, pengamat film Hikmat Darmawan menilai industri perfilman Indonesia saat ini bergantung pada sistem yang terbilang keras. Hal ini disebabkan oleh banyaknya film yang ingin tayang, sementara jumlah layar bioskop masih terbatas.
“Seperti yang pernah dijelaskan oleh Ernest Prakasa, jika tingkat okupansi di bawah 10 persen, film tersebut akan diturunkan dari layar secara otomatis. Itulah mengapa saya katakan sistem ini bekerja seperti mesin,” kata Hikmat.
Ia menjelaskan, dalam praktiknya, film bisa langsung dicopot dari bioskop hanya dalam waktu singkat apabila tidak memenuhi tingkat okupansi yang ditentukan.
“Bayangkan, hari pertama tayang adalah Kamis. Jika pada hari kedua tingkat okupansinya dianggap tidak memadai, film bisa langsung dicopot,” ujarnya.
Hikmat menegaskan, mekanisme tersebut tidak mempertimbangkan kualitas produksi film yang ditayangkan.
Ia juga menilai industri film Indonesia saat ini menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan jumlah layar, persoalan kualitas film, hingga dominasi kelompok tertentu dalam industri.
“Secara hukum, film memang harus tetap diputar, namun undang-undang tidak menentukan kapan waktu pemutarannya. Akibatnya, ada film yang baru diputar setelah 3 hingga 6 tahun, yang tentu saja merugikan investor, terutama investor baru,” kata Hikmat.

