Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.
Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), beberapa pasang sepatu mewah merek Louis Vuitton, serta uang tunai ratusan juta rupiah.
“Dari kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp 335,4 juta,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (11/4), seperti dikutip dari Detik.
Sepatu mewah tersebut diketahui berjumlah empat pasang dan diduga dibeli dari hasil pemerasan. Nilainya pun tidak sedikit, mencapai ratusan juta rupiah.
“Selain untuk kebutuhan pribadi, sepatu juga lumayan mahal setelah kami cek itu, Rp 129 juta ternyata,” kata Asep.
KPK menduga Gatut Sunu Wibowo telah menerima uang sebesar Rp2,7 miliar dari praktik pemerasan tersebut. Sementara itu, total permintaan yang ditargetkan mencapai Rp5 miliar dari para pejabat OPD.
“Uang tunai senilai Rp 335,5 juta merupakan bagian dari uang senilai Rp2,7 miliar yang diduga telah diterima GSW (dari permintaan sebesar Rp5 miliar),” jelasnya.
Target Rp5 miliar tersebut merupakan ‘jatah’ yang ditetapkan kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung. Proses pemerasan disebut dilakukan melalui perantara ajudannya, Dwi Yoga Ambal.
“Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp 5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp 2,7 miliar,” ujar Asep.
Atas kasus ini, KPK langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Selain dugaan pemerasan, Gatut juga diduga terlibat dalam pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di rumah sakit daerah dengan cara menitipkan pihak tertentu agar dimenangkan. Ia juga diduga mengatur pemenang dalam pengadaan jasa cleaning service dan keamanan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

