Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan akan menyisir serta memverifikasi akun anak di berbagai platform media sosial. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2026 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan kebijakan tersebut bertujuan memastikan perlindungan anak di ruang digital berjalan lebih efektif. Melalui aturan ini, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diwajibkan mengidentifikasi layanan yang berpotensi diakses anak serta menerapkan sistem verifikasi usia yang lebih ketat.
Upaya tersebut dilakukan guna meningkatkan keamanan anak sekaligus menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat.
“Keberhasilan PP Tunas diukur dari dua indikator yang saling terkait. Pertama, tingkat kepatuhan platform digital dalam menerapkan sistem pelindungan anak secara menyeluruh,” ujar Alexander Sabar dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/4).
“Kedua, dampak nyata di ruang digital, yaitu penurunan kasus eksploitasi, perundungan, dan paparan konten negatif pada anak,” lanjutnya.
Dalam proses pengawasan, Komdigi melakukan verifikasi terhadap profil risiko Produk, Layanan, dan Fitur (PLF) untuk menentukan kewajiban perlindungan yang harus dipenuhi oleh masing-masing platform.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terbaru, Meta dinyatakan telah memenuhi ketentuan secara penuh. Sementara itu, platform lain seperti Roblox dan TikTok masih dalam tahap penyesuaian.
Di sisi lain, Google menerima sanksi berupa teguran tertulis pertama karena dinilai belum memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam PP Tunas.
Terkait hal tersebut, Alexander Sabar menegaskan adanya batas waktu bagi platform yang belum patuh untuk segera melakukan perbaikan.
“Berdasarkan sanksi teguran tertulis tersebut, Google diminta untuk segera memenuhi kepatuhan PP Tunas dalam jangka waktu 7 hari sejak dikenakan sanksi administratif dimaksud,” jelasnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap seluruh platform media sosial dapat berkolaborasi dalam menghadirkan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak dan generasi muda Indonesia.

