Jakarta — Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Eddy Hartono, mengungkap adanya upaya perekrutan jaringan radikal dan terorisme melalui ruang digital, salah satunya lewat gim Roblox.
Eddy menyebut pihaknya menemukan sebanyak 112 anak yang terindikasi menjadi sasaran perekrutan radikalisme melalui platform tersebut. Dari jumlah itu, satu anak bahkan disebut telah siap melakukan penyerangan terhadap sebuah institusi akibat doktrin yang diterima.
Menurut Eddy, proses perekrutan dilakukan dengan memanfaatkan fitur komunikasi dalam gim.
“Di dalam gim ada fitur chatnya jadi sambil bermain mereka sangat bisa berkomunikasi. Di sinilah yang bisa dijadikan sarana untuk kalau istilah kami adalah digital grooming,” ujarnya di Kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (30/4).
Ia menambahkan, seluruh anak yang berasal dari 27 provinsi tersebut kini tengah menjalani proses rehabilitasi. BNPT juga melakukan pendekatan terhadap lingkungan sekitar anak guna mencegah paparan ulang terhadap paham radikal.
Sementara itu, pihak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyampaikan bahwa Roblox telah menutup fitur komunikasi untuk pengguna anak sebagai bentuk kepatuhan terhadap PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa fitur komunikasi, terutama dengan orang tidak dikenal, menjadi salah satu celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk proses radikalisasi.
“Yang membahayakan bagi anak-anak salah satunya adalah fitur komunikasi dengan orang yang tidak dikenal, sehingga terjadi misalnya rekrutmen dari radikalisasi anak,” jelasnya.
Selain itu, Roblox juga akan menerapkan verifikasi usia bagi seluruh pengguna. Pengguna di bawah usia 16 tahun akan mendapatkan pembatasan akses komunikasi.
“Dari age verification itu, diwajibkan melakukan verifikasi usia. Jika tidak, maka chats atau fitur komunikasi langsung dimatikan,” kata Meutya.
Pengguna berusia di atas 16 tahun pun tetap diwajibkan melakukan verifikasi usia agar dapat menggunakan fitur komunikasi.
Kepatuhan Roblox ini menandai berakhirnya proses penyesuaian delapan platform digital berisiko tinggi terhadap aturan PP Tunas. Meski demikian, pemerintah menegaskan kebijakan ini akan berlaku untuk seluruh platform digital.
Meutya menyebut hingga Juni mendatang, platform digital diberi waktu untuk melakukan self-assessment sebelum dilakukan evaluasi oleh pemerintah guna menentukan tingkat risiko masing-masing platform.
“Memang aturan Indonesia agak berbeda dengan aturan di negara lainnya yang sudah memulai. Yaitu kita berangkat dari faktor risiko atau risk-based approach. Sehingga kita tidak pukul rata bahwa seluruh platform tidak boleh di bawah 16 tahun,” ujarnya.

