JAKARTA — Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) merespons keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang yang berjualan melalui lokapasar atau marketplace hingga 1 November 2026.

Dalam siaran pers, Rabu (5/8), idEA menyatakan menghormati keputusan pemerintah tersebut.

Sejak ditunjuk sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22, empat marketplace anggota idEA telah melakukan berbagai persiapan untuk menjalankan kebijakan tersebut.

Keempat marketplace itu adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Persiapan yang dilakukan mulai dari penyesuaian dan pengujian sistem, penyempurnaan proses bisnis, hingga sosialisasi kepada seller.

“Persiapan tersebut dilakukan untuk memastikan implementasi dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis idEA.

Apabila pemerintah melakukan penyesuaian terhadap jadwal implementasi, empat marketplace anggota idEA tersebut akan mengikuti ketentuan dan arahan resmi yang ditetapkan.

Berbagai persiapan yang telah dilakukan juga dinilai tetap menjadi modal penting agar implementasi kebijakan dapat berjalan lebih baik ketika jadwal pelaksanaannya kembali ditetapkan.

idEA berharap kepastian kebijakan dan komunikasi kepada seluruh pemangku kepentingan terus dijaga.

Koordinasi yang erat antara pemerintah dan industri dinilai penting untuk memberikan kepastian bagi marketplace maupun seller sekaligus mendukung pelaksanaan kebijakan secara efektif.

“Sosialisasi yang berkelanjutan, pedoman implementasi yang jelas, dan layanan informasi yang responsif juga diperlukan agar pelaku usaha dapat memahami hak dan kewajibannya dengan baik,” tulis idEA.

Pajak Marketplace Berlaku 1 November 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya menyampaikan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026.

Dengan penundaan tersebut, pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan itu mulai berlaku pada 1 November 2026.

PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

DJP menyatakan penundaan waktu pemberlakuan dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah.

Dengan keputusan tersebut, Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali.

PPh Pasal 22 yang telah dipungut marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya juga akan dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri.

Meski jadwal penerapannya berubah, substansi kebijakan tersebut tetap sama.

Penundaan hanya mengubah waktu pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang dalam negeri melalui marketplace, yang kini mulai berlaku pada 1 November 2026.