JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengatakan sekolah dapat tidak menerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kondisi tertentu.
Khusus sekolah negeri, keputusan menerima atau menolak MBG harus disepakati seluruh pihak di sekolah. Artinya, keputusan tersebut tidak dapat berlaku hanya untuk sebagian siswa.
Sudaryono mengatakan BGN telah mengeluarkan 1.653 sekolah dari daftar penerima MBG. Sekolah yang dikeluarkan antara lain sekolah internasional atau bertaraf internasional yang rata-rata memiliki biaya SPP jutaan rupiah per bulan.
“Misalnya seperti SMA Taruna Nusantara, misalnya itu tentu saja tidak mendapatkan MBG. Kemudian termasuk sekolah-sekolah Cambridge kemudian ya yang level-level begitu lah ya,” kata Sudaryono dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (17/9).
Selain sekolah internasional, 1.653 sekolah tersebut juga mencakup sekolah negeri maupun swasta yang tercatat menolak dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Menurut Sudaryono, BGN terlebih dahulu mengonfirmasi penolakan tersebut kepada pihak sekolah dan orang tua siswa. Jika seluruh pihak sepakat tidak membutuhkan MBG, anggaran yang semestinya digunakan untuk sekolah tersebut dapat dialihkan kepada kelompok atau sekolah lain yang dinilai lebih membutuhkan.
“Intinya semua yang berhak diberikan kecuali yang tidak mau,” ujarnya.
Sekolah Negeri Harus Sepakat Terima atau Tolak MBG
Sudaryono menjelaskan mekanisme untuk sekolah negeri memiliki ketentuan tersendiri. Berdasarkan hasil pembahasan dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan, sekolah negeri pada prinsipnya harus menerima MBG untuk seluruh siswa atau menolaknya secara keseluruhan.
Artinya, tidak diperbolehkan hanya sebagian siswa dalam satu sekolah menerima MBG sementara sebagian lainnya menolak.
“Kalau menerima semua, tapi kalau misalnya tidak, tidak semua. Keputusan sementara adalah seperti itu,” kata Sudaryono.
Ia memberikan gambaran jika dalam satu sekolah terdapat siswa yang mampu dan tidak mampu. Menurutnya, keputusan menerima atau menolak MBG tetap harus berlaku untuk seluruh siswa di sekolah tersebut apabila sekolah negeri tersebut telah memilih salah satu opsi.
“Kalau memang iya, konstitusi harus sekolah beserta semua wali muridnya harus sepakat iya semua atau sepakat tidak semua,” ujarnya.
Ketentuan tersebut juga menjawab pertanyaan mengenai kondisi ketika sebagian orang tua siswa tidak mengizinkan anaknya mengonsumsi makanan MBG.
Sudaryono mengatakan sekolah negeri tidak dapat menerapkan pola sebagian siswa menerima MBG dan sebagian lainnya tidak. Menurutnya, keputusan tersebut juga mempertimbangkan kondisi sosial di lingkungan sekolah.
“Sampai dengan saat ini, itu adalah sekolah, kalau sekolah negeri harus iya, iya semua. Manakala tidak, tidak semua,” katanya.
Ia mengatakan tidak ingin terjadi situasi ketika hanya satu atau beberapa siswa tidak mengonsumsi MBG sementara teman-temannya menerima makanan tersebut, atau sebaliknya.
“Memang ada satu, dua misalnya, kalau sejauh ini itu adalah keputusannya adalah yang sampaikan adalah iya, iya semua, dan tidak, tidak semua. Tidak mungkin dalam satu sekolah itu kemudian ada satu, dua yang temannya makan kemudian dia tidak makan sendiri. Atau temannya tidak makan, dia makan sendiri,” ujar Sudaryono.
Menurutnya, pertimbangan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan suka atau tidak suka terhadap program MBG, tetapi juga menyangkut kondisi pendidikan dan lingkungan sekolah.
“Jadi kita harus arif juga dalam pendidikan ini ya. Bukan hanya masalah suka, tidak suka. Itu yang menjadi pertimbangan kita,” katanya.
Sekolah Negeri yang Tidak Membutuhkan MBG
Sudaryono kemudian memberikan contoh sekolah negeri yang dapat tidak menerima MBG. Ia mengatakan terdapat sekolah negeri yang tidak membutuhkan dana BOS karena kondisi ekonomi orang tua siswa dinilai cukup.
Dalam kondisi tersebut, BGN dapat mengonfirmasi apakah sekolah juga merasa tidak membutuhkan MBG. Jika sekolah dan seluruh pihak terkait menyatakan sepakat tidak menerima, maka MBG tidak disalurkan ke sekolah tersebut.
“Misalnya dana BOS, dana BOS itu kan sekolah negeri dapat. Ada sekolah negeri yang dia enggak perlu dana BOS, karena mungkin orang tua siswanya dan lain sebagainya itu merasa cukup. Nah, itu kemudian kami tanya, perlu MBG?” ujar Sudaryono.
Jika pihak sekolah menjawab tidak membutuhkan MBG dan keputusan tersebut disepakati bersama, BGN akan menghormatinya.
“Ya kita, karena sepakat semua. Karena sekolah negeri pada prinsipnya kalau terima, terima semua, kalau tidak, tidak semua,” kata Sudaryono.
Sementara untuk sekolah swasta, Sudaryono mengatakan penanganannya dinilai lebih mudah karena kondisi sekolah dan kemampuan orang tua siswa dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan kriteria penerima MBG.
Dengan demikian, keputusan tidak menerima MBG pada sekolah negeri bukan berlaku untuk sebagian siswa saja. Sekolah harus menentukan pilihan secara keseluruhan dan memastikan keputusan tersebut disepakati pihak-pihak terkait.

