JAMBI — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut M. Alung Ramadhan alias Alung dengan pidana penjara seumur hidup dalam perkara peredaran narkotika dengan barang bukti sabu mencapai 58.211,77 gram atau sekitar 58,2 kilogram.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (17/9/2026).
Besarnya barang bukti membuat perkara ini menjadi salah satu perkara narkotika dengan jumlah sabu signifikan yang bergulir di PN Jambi. Dalam persidangan, JPU menilai unsur tindak pidana yang didakwakan terhadap Alung telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan, alat bukti dan keterangan para saksi.
JPU menyatakan Alung terbukti melakukan tindak pidana narkotika berupa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika Golongan I.
Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.
Namun, tuntutan tersebut belum merupakan putusan akhir. Alung masih berstatus terdakwa dan memiliki hak mengajukan pembelaan atau pledoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
58 Bungkus Sabu, Berat Lebih dari 58 Kilogram
Dalam perkara ini, jaksa menghadirkan barang bukti berupa 58 bungkus plastik berisi sabu dengan berat netto 58.211,77 gram.
Jumlah tersebut setara sekitar 58,2 kilogram.
Selain sabu, terdapat sejumlah barang bukti lain berupa telepon genggam, satu koper berwarna biru-hijau, serta dua kendaraan roda empat, yakni Toyota Fortuner putih dan Toyota Innova Reborn hitam.
Dua kendaraan tersebut juga digunakan sebagai barang bukti serta keterkaitan masing-masing barang bukti dengan perkara Alung namun tetap harus dilihat berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum dalam perkara masing-masing.
Didakwa Pasal Narkotika dengan Ancaman Berat
Alung didakwa dengan dakwaan alternatif. Dakwaan kesatu menggunakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
JPU menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan tersebut.
Dalam tuntutannya, jaksa juga menyampaikan sejumlah keadaan yang memberatkan. Salah satunya, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika serta berpotensi merusak generasi muda.
Pledoi Alung Digelar 24 September
Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 24 September 2026, dengan agenda pembacaan pledoi.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dini Nusrotudiniyah Arifin, S.H., dengan anggota Muhammad Denny Firdaus, S.H. dan Rahmat Sahala Pakpahan, S.H., M.H.
Alung saat ini masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi.
Tahapan berikutnya akan menjadi ruang bagi pihak terdakwa untuk menyampaikan pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Tuntutan seumur hidup merupakan tuntutan jaksa dan bukan putusan pengadilan. Status bersalah serta hukuman akhir terhadap terdakwa sepenuhnya menunggu putusan majelis hakim.(GS)

