JAMBI — Kurang dari 2×24 jam setelah kasus penganiayaan terjadi, Unit Reskrim Polsek Danau Teluk Polresta Jambi mengamankan seorang pria berinisial R (30). Ia diduga menusuk O.A.E (28) menggunakan pisau di Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 19.10 WIB.
Saat korban sedang makan di rumah, R datang dan ikut makan setelah mandi. Namun, pelaku tiba-tiba marah, melontarkan kata-kata kasar, serta mengancam akan membunuh korban. Pelaku kemudian mengambil pisau dari dalam kamar dan menusuk lengan kanan korban sebelum melarikan diri.
Korban yang mengalami luka kemudian melapor ke Polsek Danau Teluk. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA KGS. M. Ali, S.H., M.H. langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah melakukan penyelidikan intensif, kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di rumahnya. Tim langsung menuju TKP dan mendapati pelaku sedang tertidur di dalam kamar,” ujar Kapolsek Danau Teluk.
R diamankan tanpa perlawanan pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Danau Teluk untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi mengamankan satu lembar Visum Et Repertum. Sementara pisau yang diduga digunakan untuk menusuk korban, dengan panjang sekitar 10 sentimeter, masih dalam pencarian dan masuk daftar pencarian barang bukti (DPB).
Atas perbuatannya, R disangkakan Pasal 466 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.
Penyidik kini masih melengkapi administrasi penyidikan serta memeriksa tersangka dan para saksi. Polresta Jambi juga mengimbau masyarakat tidak mudah terpancing emosi dan menyelesaikan persoalan tanpa kekerasan.

