JAKARTA – Tiga bulan tidur di kolong jembatan kawasan Klender, Jakarta Timur, menjadi bagian dari perjuangan hidup Kamaruddin Simanjuntak sebelum dikenal sebagai advokat. Namanya mencuat secara nasional ketika mendampingi keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 2022.
Kamaruddin meninggal dunia pada Senin dini hari, 19 Oktober 2026, sekitar pukul 03.00 WIB di Rumah Sakit Pelni, Jakarta. Kabar tersebut dikonfirmasi rekan sejawatnya, Martin Lukas Simanjuntak.
Dalam beberapa tahun terakhir, Kamaruddin diketahui rutin menjalani cuci darah.
Martin membenarkan kondisi tersebut, tetapi mengaku tidak mengetahui secara terperinci penyakit yang diderita almarhum. Hingga kini, penyebab pasti kematiannya belum terkonfirmasi.
Jenazah disemayamkan di Rumah Duka Ukrida, Jakarta Barat.Keputusan mengenai pemakaman menunggu kesepakatan keluarga.
Merintis Karier dari Nol
Lahir di Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, pada 21 Mei 1974, Kamaruddin merantau ke Jakarta setelah lulus SMA pada 1992.
Ia pernah bekerja sebagai petugas layanan pelanggan restoran dan tenaga penjual sebelum menempuh pendidikan hukum di Universitas Kristen Indonesia (UKI) pada 2000. Ia lulus pada 2004 dengan predikat cum laude dan bergabung dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada 2007.
Pada 2019, ia mendirikan Victoria Law Firm. Setahun kemudian, ia mendirikan Partai Demokrasi Republik Indonesia Sejahtera.
Sebelum dikenal melalui kasus Brigadir J, Kamaruddin pernah terlibat dalam penanganan perkara korupsi e-KTP, Wisma Atlet, dan Hambalang.
Ia juga pernah menjadi kuasa hukum Muhammad Kece dalam perkara penistaan agama.
Kasus Brigadir J dan Jejak di Jambi
Perkara kematian Brigadir J menjadi titik penting dalam karier Kamaruddin.
Ia mempertanyakan keterangan awal yang menyebut kematian Yosua sebagai peristiwa polisi tembak polisi.
Pada Juli 2022, Kamaruddin mendampingi keluarga Yosua memenuhi panggilan penyidik di Mapolda Jambi. Ia menyampaikan bahwa timnya menemukan dugaan jejak digital terkait pembunuhan berencana. Setelah itu, ia mengunjungi makam Yosua di Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, menjelang pelaksanaan autopsi ulang.
Pada 30 Agustus 2022, Kamaruddin bersama Johnson Panjaitan mengaku diminta meninggalkan lokasi rekonstruksi di rumah Ferdy Sambo.
Kasus tersebut berkembang menjadi perkara besar yang menyita perhatian nasional. Ferdy Sambo akhirnya dinyatakan bersalah melalui proses peradilan atas keterlibatannya dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Vokal dan Tak Lepas dari Kontroversi
Kamaruddin dikenal lugas dan berani menyampaikan kritik. Namun, sejumlah pernyataannya juga memicu polemik, termasuk pernyataan mengenai dugaan motif pembunuhan Brigadir J yang mengaitkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Pada Agustus 2023, Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih.
Kamaruddin membantah melakukan pelanggaran dan menyatakan pernyataannya berkaitan dengan tugasnya sebagai advokat. Status akhir perkara tersebut belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia. Penetapan tersangka bukan merupakan putusan bersalah.
Meninggalkan Keluarga
Kamaruddin meninggalkan istri, Joanita Meroline Wenji, dan anak-anaknya.
Martin Lukas Simanjuntak mengenangnya sebagai sosok berani, tulus, dan peduli terhadap orang-orang yang mencari keadilan.
“Inspirasi dari beliau selalu kita kenang supaya tidak takut membela keadilan,” kata Martin.
Kepergian Kamaruddin menutup perjalanan seorang advokat yang berangkat dari keterbatasan dan dikenal luas melalui kasus Brigadir J. Perkara tersebut menjadi salah satu ujian besar bagi transparansi penegakan hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

