JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyebut wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka semakin menguat. Menurutnya, desakan tersebut turut mendapat dorongan dari kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Hasto mengatakan PDIP terus menjalin komunikasi politik dengan fraksi-fraksi lain di DPR RI. Ia menilai, terungkapnya kasus dugaan penyadapan membuat tekanan publik semakin kuat sehingga suara yang berkembang di masyarakat berpotensi mendapat perhatian dari seluruh fraksi di parlemen.
“PDI Perjuangan juga berdialog dengan fraksi-fraksi yang ada di DPR RI. Tapi saat ini dengan kasus penyadapan, tekanan-tekanan dari publik ini menjadi semakin kuat, sehingga suara-suara yang semakin terkonsolidasi ini kami yakini akan didengarkan oleh seluruh fraksi yang ada di DPR RI,” kata Hasto dalam keterangannya, Sabtu (7/11).
Ia juga menyebut komunikasi politik di antara delapan fraksi di DPR RI berlangsung secara intensif setelah kasus dugaan penyadapan tersebut terungkap. Menurut Hasto, dialog antarfraksi masih terus berjalan.
“Yang jelas ini tidak bisa lagi ditolerir, ya,” ujarnya.
Selain menyoroti kasus penyadapan, Hasto menilai Gibran tidak lagi memiliki legitimasi sebagai Wakil Presiden. Ia menyampaikan tiga catatan yang menjadi dasar pandangan PDIP tersebut, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023 dan persoalan pemenuhan persyaratan pendidikan.
Hasto juga menyinggung persoalan ijazah SMA atau sederajat yang menurutnya tidak dapat ditunjukkan Gibran. Ia menyebut terdapat ketentuan yang dinilainya sebagai pasal selundupan untuk memaksakan pemenuhan persyaratan tersebut.
“Kemudian yang ketiga, munculnya pasal selundupan untuk melakukan pemaksaan ketika Saudara Gibran Rakabuming tidak bisa menunjukkan ijazah SMA atau sederajat sebagaimana temuan dari Mahkamah Konstitusi,” kata Hasto.
Berdasarkan sejumlah catatan itu, Hasto menyimpulkan bahwa aspek-aspek mendasar terkait proses dan persyaratan pencalonan Gibran telah menggugurkan legitimasi kepemimpinannya. Ia juga menyinggung persyaratan usia dan ijazah sebagai bagian dari persoalan yang dipersoalkan PDIP.
“Tidak hanya proses dari Saudara Gibran yang cacat, tetapi juga syarat-syarat untuk menjadi pemimpin baik dari aspek usia maupun ijazah ternyata kan tidak dipenuhi,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan politik Hasto dan PDIP. Sementara itu, proses pemakzulan wakil presiden merupakan persoalan ketatanegaraan yang harus mengikuti mekanisme konstitusional, bukan keputusan yang dapat ditetapkan hanya melalui komunikasi antarfraksi.
Catatan penting: Kasus penyadapan yang menjadi latar pernyataan Hasto memang sedang ditangani aparat. Namun, status pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut tetap harus ditulis sebagai tersangka dugaan tindak pidana, bukan sebagai pihak yang telah terbukti bersalah. dilansir CNN Indonesia, bahwa penyidikan juga berkembang dengan penetapan tersangka baru pada 5 November 2026.

