MUARO JAMBI – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menegaskan bahwa kondisi keuangan daerah tetap aman dan tidak terjadi kehilangan dana, menyusul beredarnya isu mengenai selisih kas daerah sebesar Rp30 miliar yang belakangan menjadi sorotan publik.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muaro Jambi, Alias, SH, MH, memastikan bahwa dana tersebut tidak hilang dan bukan merupakan kesalahan pencatatan. Dana tersebut berasal dari deposito daerah yang belum tercantum dalam Buku Kas Umum (BKU) karena tidak melalui mekanisme Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

“Dana itu bukan hilang. Rp30 miliar itu merupakan deposito milik Pemkab Muaro Jambi di Bank Jambi pada tahun anggaran 2024. Tidak muncul di BKU karena tidak melalui SP2D, namun tetap tercatat di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD),” jelas Alias pada Selasa (22/7/2025).

Selain itu, terdapat juga selisih senilai Rp147 juta lebih yang menurut Alias berasal dari potongan pihak ketiga dan koreksi mutasi rekening, yang seluruhnya telah diperhitungkan dalam sistem pencatatan akuntansi daerah.

Alias menambahkan bahwa pihaknya secara rutin melakukan rekonsiliasi bulanan bersama Bank Jambi untuk memastikan keakuratan data keuangan. Seluruh pencatatan dilakukan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI) yang dianggap transparan dan akuntabel.

“Selisih sekecil apa pun bisa berdampak pada opini WTP kita. Karena itu, kami sangat berhati-hati dalam pencatatan,” ujarnya.

Sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola keuangan yang baik, BPKAD Muaro Jambi menyatakan siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, sebagai bagian dari tanggung jawab dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.