JAMBI – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Muaro Jambi, Alias, SH, MH, menghadiri kegiatan Rekonsiliasi atas Penyetoran Pajak Pusat Semester I Tahun 2025 serta Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) antara BPKAD dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 1 Agustus 2025, bertempat di Kantor KPPN Telanaipura, Jambi, dan diikuti oleh perwakilan dari pemerintah daerah serta sejumlah instansi vertikal terkait.

Rekonsiliasi ini merupakan agenda rutin yang bertujuan untuk menyamakan data antara pemerintah daerah dan Direktorat Jenderal Pajak, khususnya menyangkut setoran pajak pusat yang dilakukan oleh Pemkab Muaro Jambi selama Semester I Tahun Anggaran 2025.

Dalam sambutannya, Alias menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan instansi perpajakan demi terciptanya tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

“Rekonsiliasi ini bukan hanya formalitas, tetapi bagian dari komitmen bersama untuk memastikan setiap transaksi keuangan, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan, dapat dipertanggungjawabkan secara baik dan sesuai ketentuan,” ujar Alias.

Penandatanganan BAR menjadi penanda bahwa kedua pihak telah menyepakati hasil pencocokan data atas setoran pajak yang dilakukan. Data ini akan digunakan sebagai dasar dalam penyusunan laporan keuangan, baik di tingkat daerah maupun pusat.

Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah, serta mendorong peningkatan kepatuhan atas kewajiban perpajakan sebagai langkah strategis dalam optimalisasi penerimaan negara.