Secara umum,struktur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) terdiri dari pendapatan belanja dan pembiayaan. Di tahun 2025 telah dikerjakan target pendapatan sebesar Rp 1,646 miliar dengan alokasi sebesar Rp 1,710 miliar.

Rencana pendapatan yang tertuang dalam APBD kemudian di uraikan pada masing-masing DPA SKPD pengelola penerimaan daerah adalah merupakan target minimal. Artinya masing-masing di pengelola penerimaan daerah harus bisa merealisasikan target yang direncanakan sampai dengan 100 persen dan merupakan suatu kinerja yang membanggakan apabila dapat melampaui target yang ditetapkan.

Sementara belanja merupakan plafon tertinggi, artinya jumlah belanja yang dilaksanakan tidak boleh melampaui rencana anggaran. Maka dari itu pelaksanaan anggaran program kegiatan masing-masing SKPD.

“Tentunya sudah menjadi tugas kita bersama sebagai penyelenggara negara dan pemerintah untuk mengabdi kepada masyarakat,” ungkapnya.

Dengan telah ditetapkannya DPA SKPD ini, minta kepada seluruh SKPD agar segera melaksanakan program-program kerja dan kegiatan dari awal tahun seperti menyiapkan SK pengelolaan keuangan SKPD kemudian membuat rencana kegiatan dan penjadwalan per triwulan secara konsisten selanjutnya proses pengadaan barang dan jasa agar segera dipersiapkan.

Tak hanya itu Pj. Bupati Raden Najmi juga meminta untuk melaksanakan program prioritas nasional seperti penghapusan kemiskinan ekstrem kekurangan stunting dan pengendalian inflasi serta melaksanakan program dan kegiatan terkait dengan pemberdayaan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.