Ancaman hukumannya pun tak main-main, ada pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal 900 juta Rupiah.

Hingga berita ini terbit. Tim awak media masih terus berupaya menghimpun informasi lebih lanjut terhadap pihak-pihak terkait. Termasuk mengkonfirmasi aparat penegak hukum. (*)
Halaman