Jakarta — Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memutuskan untuk menghentikan sementara operasional tiga perusahaan yang beroperasi di sekitar daerah aliran sungai (DAS) Batang Toru, Tapanuli Selatan. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap dampak banjir dan longsor yang melanda wilayah tersebut.
Tiga perusahaan yang dihentikan operasionalnya adalah PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), yang juga merupakan pengembang PLTA Batang Toru.
“Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan,” kata Hanif dalam keterangan resminya pada Jumat (5/12).
“Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta,” tambahnya.
Sebelumnya, Hanif melakukan inspeksi di DAS Batang Toru dan Garoga untuk memverifikasi penyebab bencana, menilai kontribusi aktivitas usaha terhadap meningkatnya risiko banjir dan longsor, serta memastikan kepatuhan terhadap standar perlindungan lingkungan hidup.
Berdasarkan temuan di lapangan, pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara operasional ketiga perusahaan dan mewajibkan mereka menjalani audit lingkungan. Langkah ini diambil untuk mengendalikan tekanan ekologis di hulu DAS yang memiliki peran vital bagi kehidupan masyarakat.
Hanif juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kegiatan usaha di kawasan tersebut, mengingat curah hujan ekstrem yang kini mencapai lebih dari 300 mm per hari.
“Pemulihan lingkungan harus dilihat sebagai satu kesatuan lanskap. Kami akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana,” jelas Hanif.
Ia menambahkan bahwa pihaknya kini memperketat verifikasi persetujuan lingkungan dan kesesuaian tata ruang untuk semua kegiatan di lereng curam, hulu DAS, dan alur sungai.
“Penegakan hukum akan ditempuh apabila ditemukan pelanggaran yang menambah risiko bencana. Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran. Penegakan hukum lingkungan adalah instrumen utama untuk melindungi masyarakat dari bencana yang bisa dicegah,” tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyebutkan ada delapan perusahaan yang diduga berkontribusi memperburuk banjir di wilayah Sumatra Utara, termasuk perusahaan tanaman industri, tambang emas, hingga perusahaan sawit.
Respons Perusahaan
PT Agincourt Resources (PTAR), salah satu perusahaan yang dihentikan operasionalnya, angkat bicara terkait dugaan kontribusi operasionalnya terhadap banjir di Tapanuli Selatan.
“Temuan kami menunjukkan bahwa mengaitkan langsung operasional Tambang Emas Martabe dengan kejadian banjir bandang di Desa Garoga merupakan kesimpulan yang prematur dan tidak tepat,” ujar PTAR dalam rilis resminya, Selasa (2/12).
Perusahaan ini menjelaskan bahwa titik utama banjir terjadi di Desa Garoga, yang berada di sub Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga, dan kemudian menyebar ke beberapa desa lainnya seperti Huta Godang, Batu Horing, Sitinjak, dan Aek Ngadol.
Menurut PTAR, operasional mereka berada di sub DAS Aek Pahu, yang secara hidrologis terpisah dari DAS Garoga, sehingga mereka membantah bahwa aktivitas tambang mereka menyebabkan atau memperburuk banjir yang terjadi.

