Jakarta — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengakui masih ditemukan sejumlah kasus pelanggaran yang dilakukan anggota Polri yang tidak berlanjut ke proses pidana dan hanya diselesaikan melalui sanksi etik.

Anggota Kompolnas Supardi Hamid mengatakan persoalan tersebut menjadi salah satu temuan Kompolnas sepanjang tahun 2025.

“Memang hal yang menjadi persoalan Kompolnas berkali-kali meminta Polri menindaklanjuti semua kasus yang ada unsur pidana di dalamnya, tidak berhenti hanya di kode etik,” ujar Supardi dalam konferensi pers, Senin (5/1).

Ia menambahkan, tindak lanjut terhadap kasus-kasus tersebut menunjukkan hasil yang beragam.
“Tapi seperti yang disampaikan tadi, ada yang berhasil, ada yang setengah berhasil, dan ada yang belum berhasil. Ini sepenuhnya sangat bergantung pada itikad dari kepolisian sendiri,” imbuhnya.

Supardi menjelaskan, sesuai tugas dan fungsinya, Kompolnas selalu memberikan rekomendasi agar pelanggaran anggota Polri yang mengandung unsur pidana diproses hingga ke ranah hukum.

Namun demikian, rekomendasi tersebut tidak bersifat mengikat. Ia menyebut Kompolnas tidak memiliki kewenangan untuk memaksa Polri menindaklanjuti rekomendasi hingga ke tahap pidana.

“Kenapa demikian? Karena Kompolnas tidak punya super power untuk memaksa. Jadi sifat dari apa yang disampaikan oleh Kompolnas terhadap hasil pemeriksaan yang kami lakukan pada kasus-kasus semacam itu cenderung bersifat advisory,” jelasnya.

Menurut Supardi, kondisi tersebut memunculkan wacana perlunya penguatan kelembagaan Kompolnas, termasuk pemberian kewenangan tertentu agar rekomendasinya dapat ditindaklanjuti secara lebih efektif.

“Sehingga kemudian ada usul untuk memperkuat Kompolnas, membekali Kompolnas dengan kewenangan untuk memaksa pada konteks tertentu terkait dengan hasil pemeriksaan Kompolnas,” sambungnya.

Meski demikian, Supardi menegaskan tidak sedikit pula kasus pelanggaran anggota Polri yang tetap diproses hingga ke pengadilan.

“Pada saat ada kasus yang ada unsur pidananya, kita berharap kasus ini semua diselesaikan unsur pidananya, tidak ada yang diselesaikan hanya di etik. Karena etik itu hanya menyangkut profesi, tidak menyangkut unsur pidananya,” pungkasnya.

Kompolnas Pindah Kantor dari Lingkungan PTIK

Dalam kesempatan yang sama, Kompolnas juga mengumumkan rencana pindah kantor dari lingkungan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada tahun 2026. Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim menyebut langkah tersebut diambil untuk menjaga independensi Kompolnas sebagai pengawas Kepolisian.

“Ini gedung kita menumpang di PTIK. Jadi kita ingin pindah dan insya Allah tahun 2026 ini akan berpindah yang bisa menunjukkan bahwa Kompolnas independen, tidak lagi di sini,” ujarnya.

Yusuf menjelaskan, mulai tahun ini Kompolnas akan berkantor di Gedung Graha Santana, Jalan Warung Buncit Nomor 2, Jakarta Selatan.

Sementara itu, Anggota Kompolnas Choirul Anam menilai perpindahan kantor ini juga menjadi bagian dari penguatan kelembagaan sekaligus respons atas harapan dan kritik masyarakat. Ia mengakui, selama ini keberadaan kantor Kompolnas di lingkungan kepolisian kerap menjadi sorotan publik.

Menurut Anam, independensi Kompolnas dalam menjalankan fungsi pengawasan sering dipertanyakan karena masih berkantor di area kepolisian, meski secara kelembagaan Kompolnas tetap bekerja sesuai tugas dan kewenangannya.

“Jadi pindah kantor itu salah satunya memang, kritiknya masyarakat begitu. Jadi kalau Kompolnas mau independen, gimana wong kantornya di kantor polisi,” tuturnya.