Jambi — Perkembangan terbaru dalam kasus raibnya Rp143 miliar dana nasabah Bank 9 Jambi membuka lapisan baru yang jauh lebih serius. Jika sebelumnya sorotan tertuju pada dugaan serangan siber, kini perhatian bergeser ke keputusan strategis manajemen terkait sistem teknologi inti perbankan Core Banking System (CBS).
Sejumlah pihak mulai mempertanyakan:
apakah sistem yang digunakan masih versi lama, dan jika iya—mengapa tetap dipertahankan di tengah ancaman siber yang semakin kompleks?
CBS Lama di Tengah Ancaman Modern?
Direktur LBH Makalam Justice Center, Romiyanto, secara terbuka mempertanyakan kebijakan perpanjangan kontrak CBS pada Desember 2024.
“Jika benar kontrak diperpanjang tapi tetap menggunakan versi lama, ini keputusan fatal. Ibarat menjaga brankas ratusan miliar dengan benang jahit,” tegasnya.
Pernyataan ini sejalan dengan analisis teknis yang menunjukkan adanya kelemahan kontrol sistemik, termasuk:
- tidak efektifnya deteksi fraud
- ketidakjelasan implementasi kontrol keamanan
- serta keterbatasan visibilitas sistem
Dalam perspektif cybersecurity, penggunaan sistem yang tidak diperbarui dapat membuka celah yang sudah dikenal luas oleh pelaku kejahatan siber.
Misteri “Matinya” Anti-Fraud System
Salah satu poin paling krusial adalah kegagalan sistem Anti-Fraud (AFS) dalam mendeteksi ribuan transaksi mencurigakan dengan pola many-to-one.
Padahal, pola ini merupakan indikator klasik fraud dalam industri perbankan.
“Dalam sistem perbankan normal, transaksi masif ke satu tujuan harusnya memicu automatic shutdown atau minimal red flag instan,” ujar Romiyanto.
Namun yang terjadi justru sebaliknya, dana Rp143 miliar mengalir tanpa hambatan signifikan.
Dari sudut pandang analis keamanan siber, kondisi ini hanya mengarah pada dua kemungkinan ekstrem:

