Jakarta — Anggota DPR RI Komisi IV, Rajiv, angkat bicara terkait reklamasi Pulau Serangan yang dinilai berlangsung masif dan berdampak pada kerusakan ekosistem mangrove.
Rajiv menyebut, aktivitas reklamasi yang berlangsung selama puluhan tahun telah mengubah bentang alam secara signifikan. Berdasarkan data spasial, sejak 1985 hingga 2024, luas Pulau Serangan meningkat dari 169,64 hektare menjadi 600,96 hektare akibat reklamasi pantai.
“Sepanjang hampir 4 dekade, luas Pulau Serangan telah bertambah 431,32 hektare. Artinya kalau dirata-ratakan setiap tahun pulau Serangan bertambah luas 10 hektare,” kata Rajiv dalam siaran persnya, Minggu (26/4).
Politisi dari Partai NasDem itu menjelaskan, Pulau Serangan yang dulunya merupakan pulau kecil dengan fungsi ekologis, sosial, budaya, dan ekonomi bagi masyarakat pesisir, kini mengalami perubahan besar akibat reklamasi.
“Masalah utama dari reklamasi Pulau Serangan bukan semata-mata bertambahnya daratan, tetapi hilangnya fungsi ekologis ruang pesisir yang sebelumnya menopang kehidupan masyarakat lokal,” ujarnya.
Rajiv juga mengutip hasil penelitian ilmuwan dari Universitas Gadjah Mada yang mencatat bahwa kebijakan reklamasi di kawasan tersebut menimbulkan berbagai dampak negatif. Dampak tersebut meliputi abrasi pantai, kerusakan ekosistem, serta konflik sosial akibat hilangnya mata pencaharian dan persoalan pembebasan lahan.
“Ada kajian akademik peneliti dari UGM yang menemukan dampak reklamasi bukan hanya bersifat fisik, tetapi juga menyentuh hak hidup masyarakat pesisir yang selama ini bergantung pada laut, mangrove, dan ruang tangkap tradisional,” katanya.
Ia juga menyoroti dampak ekologis lain seperti abrasi, gangguan terhadap ekosistem penyu, serta kerusakan terumbu karang pascareklamasi. Kondisi ini semakin diperparah dengan adanya laporan masyarakat terkait dugaan pembabatan mangrove dan pemadatan lahan di Teluk Lebangan, Pulau Serangan.
“Keluhan warga lokal semakin memperjelas hilangnya ruang hidup masyarakat pesisir. Reklamasi Pulau Serangan membutuhkan tindakan korektif, bukan sekadar proyek pembangunan pariwisata biasa,” kata Rajiv.
Menurutnya, status kawasan ekonomi khusus (KEK) tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan perlindungan lingkungan, hak masyarakat lokal, serta prinsip tata ruang berkelanjutan.
Rajiv menegaskan bahwa investasi harus menyesuaikan dengan daya dukung lingkungan. Oleh karena itu, ia mendorong langkah tegas dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, DPRD Bali, BPN, aparat penegak hukum, dan instansi lingkungan hidup untuk mengevaluasi aktivitas reklamasi di Pulau Serangan.
“Saya minta penghentian sementara seluruh aktivitas pengembangan, reklamasi, pemadatan lahan, pembabatan vegetasi, dan penggunaan alat berat di kawasan Pulau Serangan sampai seluruh dokumen perizinan, status lahan, kajian lingkungan, dan kesesuaian tata ruang diperiksa secara terbuka,” tegasnya.
Rajiv menambahkan, langkah penghentian sementara ini bukan bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan sebagai upaya kehati-hatian untuk mencegah kerusakan yang lebih luas, sekaligus memastikan pembangunan tidak mengorbankan ekosistem maupun masyarakat lokal.

