Di Indonesia, isu pelindungan data pribadi bukan lagi urusan teknis yang hanya dibahas oleh pakar keamanan siber. Ini sudah menjadi persoalan publik yang menyentuh kebiasaan sehari-hari, mulai dari cara kita membagikan nomor telepon, mengunggah foto dokumen, sampai menerima tautan yang tidak jelas asal-usulnya. APJII mencatat pengguna internet Indonesia pada 2024 mencapai 221.563.479 jiwa dengan penetrasi 79,5%, yang berarti ruang digital kini benar-benar menjadi bagian dari kehidupan mayoritas masyarakat.
Dalam kondisi seperti ini, saya melihat pelindungan data pribadi bukan sekadar soal perangkat atau aplikasi, tetapi soal cara berpikir. Indonesia sebenarnya sudah memiliki landasan hukum yang kuat melalui UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, yang mengatur hak subjek data pribadi, kewajiban pengendali data, sanksi administratif, hingga ketentuan pidana. Artinya, negara sudah mengakui bahwa data pribadi adalah sesuatu yang harus dijaga, bukan dibagikan sembarangan.
Namun, hukum saja tidak cukup bila budaya digital masyarakat masih lemah. Komdigi masih mendorong pemerataan literasi digital melalui program literasi digital nasional, dan pada saat yang sama laporan Kamsiber 2024 menunjukkan bahwa ancaman siber tetap nyata, dengan 2.117 GBps trafik anomali dan 27 insiden siber yang dilaporkan sepanjang tahun tersebut. Dari sini, saya menarik kesimpulan bahwa masalah terbesar kita bukan hanya pada serangan dari luar, tetapi juga pada kesiapan dari dalam: kesadaran pengguna, disiplin digital, dan kebiasaan menjaga data sendiri.
Yang sering luput dari perhatian adalah bahwa kebocoran data tidak selalu terjadi karena sistem yang canggih berhasil ditembus. Kadang, masalahnya justru muncul dari hal-hal sederhana: kata sandi yang lemah, verifikasi dua langkah yang tidak diaktifkan, atau kebiasaan membagikan informasi pribadi tanpa membaca ulang konsekuensinya. Di titik ini, literasi digital harus dipahami sebagai keterampilan hidup, bukan sekadar materi pelatihan. Ini pandangan saya, tetapi pandangan itu sejalan dengan arah kebijakan pemerintah yang terus menekankan penguatan kapasitas digital masyarakat.
Karena itu, menurut saya, diskusi tentang data pribadi seharusnya tidak lagi dibingkai sebagai ketakutan, melainkan sebagai kedewasaan. Masyarakat tidak perlu dicela karena masih lengah, yang dibutuhkan adalah penguatan cara pandang bahwa keamanan digital adalah kebiasaan kolektif. Jika satu orang sembrono, risikonya bisa merembet ke keluarga, rekan kerja, hingga institusi tempat ia terhubung. Dalam ekosistem digital yang semakin luas, satu keputusan kecil bisa berdampak besar. Kesimpulan ini adalah penilaian saya, tetapi sangat selaras dengan fakta bahwa pengguna internet Indonesia sudah sangat besar dan ancaman siber terus terjadi.
Indonesia sedang bergerak cepat menuju masyarakat digital. Pertanyaannya bukan lagi apakah kita akan masuk lebih dalam ke ruang digital, melainkan apakah kita masuk dengan cukup bijak. Bila pelindungan data pribadi dipahami sebagai bagian dari etika digital, bukan sekadar kepatuhan hukum, maka kita tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga ikut membangun ruang publik yang lebih aman, lebih dewasa, dan lebih beradab.

