- memastikan keamanan data
- mencegah akses tidak sah
- memberikan notifikasi jika terjadi insiden
Kompromi kredensial menunjukkan kemungkinan kegagalan dalam kewajiban ini.
2. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999)
Nasabah berhak atas:
- keamanan transaksi
- informasi yang jelas
- perlindungan dari kerugian
Kerugian besar dan keterbatasan informasi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak konsumen.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1365
Setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian.
Jika terbukti:
- sistem tidak memadai
- pengawasan vendor lemah
maka unsur kelalaian dapat terpenuhi.
4. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016)
Mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk memastikan:
- keamanan sistem
- keandalan
- integritas data
Ketiadaan log dan ketidakjelasan vektor serangan menunjukkan potensi pelanggaran terhadap prinsip tersebut.
5. Regulasi Otoritas Jasa Keuangan (POJK Manajemen Risiko TI)
Bank wajib:
- memiliki sistem monitoring yang efektif
- melakukan mitigasi risiko
- mengawasi pihak ketiga
Fakta yang ada menunjukkan indikasi:
- lemahnya kontrol
- tidak optimalnya deteksi
- dan kegagalan mitigasi
Indikasi Kegagalan Sistemik, Bukan Insiden Tunggal
Dari sudut pandang teknis dan hukum, kasus ini menunjukkan:
- kegagalan dalam kontrol akses
- ketergantungan vendor tanpa pengawasan memadai
- kelemahan dalam logging dan forensik
- tidak efektifnya respons insiden
- serta potensi pelanggaran terhadap berbagai regulasi
Ini bukan sekadar serangan siber, tetapi indikasi kegagalan sistemik dalam pengelolaan keamanan informasi.
Halaman

