MUARO JAMBI – Aktivitas gudang milik PT Merah Putih PetroGas yang berada di tepi Sungai Batanghari, Desa Pematang Pulai, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, menjadi sorotan publik. Gudang yang diduga digunakan untuk penyimpanan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) itu disebut belum memiliki legalitas operasional lengkap sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan penelusuran melalui sistem Online Single Submission (OSS), PT Merah Putih PetroGas tercatat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan pada 14 September 2019 dan mengalami perubahan pada 6 November 2024. Perusahaan tersebut beralamat di Batam, Kepulauan Riau.
Namun, dalam data OSS tercantum status “izin belum terbit – wajib pemenuhan persyaratan”. Status itu menunjukkan perusahaan belum dapat menjalankan seluruh aktivitas operasional sebelum memenuhi persyaratan perizinan berusaha berbasis risiko sesuai ketentuan pemerintah.
Selain itu, hingga kini belum ditemukan dokumen spesifik terkait legalitas operasional gudang BBM di Desa Pematang Pulai, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, antara lain:
- Persetujuan lingkungan atau AMDAL/UKL-UPL;
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR);
- Izin penyimpanan dan niaga BBM;
- Rekomendasi teknis BPH Migas;
- Persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK);
- Serta izin operasional dari pemerintah daerah.
Aktivis LSM Jaringan Rakyat Independen (JARI), Wandi, menegaskan bahwa kegiatan penyimpanan BBM tidak cukup hanya bermodalkan NIB OSS.
“Izin OSS itu hanya pintu awal administrasi. Kalau gudang BBM berdiri di pinggir sungai, wajib ada izin lingkungan, izin tata ruang, PBG, hingga persetujuan teknis dari BPH Migas dan instansi terkait. Kalau belum ada, maka aktivitasnya berpotensi ilegal,” tegasnya.
Berpotensi Langgar UU Migas
Aktivitas penyimpanan dan niaga BBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dalam Pasal 23 ayat (1) UU Migas disebutkan bahwa kegiatan usaha hilir migas yang meliputi pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga wajib memiliki izin usaha dari pemerintah pusat.
Sementara itu, Pasal 53 UU Migas menegaskan:
“Setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar.”
Keberadaan gudang BBM di dekat kawasan Sungai Batanghari juga dinilai berpotensi melanggar aturan lingkungan hidup.
Terancam Sanksi Lingkungan Hidup
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa setiap usaha yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 22 UU PPLH yang mewajibkan AMDAL atau UKL-UPL bagi kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup.
Sementara Pasal 109 menyebutkan:
“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki persetujuan lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.”
Selain itu, lokasi gudang yang berada di dekat aliran Sungai Batanghari juga wajib mematuhi ketentuan perlindungan sempadan sungai sebagaimana diatur dalam:
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai;
- Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kegiatan usaha di kawasan sempadan sungai wajib memperhatikan aspek keselamatan lingkungan, tata ruang, serta perlindungan daerah aliran sungai.
Pemkab Muaro Jambi Sebut Belum Ada Pengajuan Izin
Kepala DPMPTSP Kabupaten Muaro Jambi, Alias, mengaku belum menemukan adanya pengajuan izin gudang BBM atas nama PT Merah Putih PetroGas di Desa Pematang Pulai, Kecamatan Sekernan.
“Di sistem kami nihil. Kami akan turun bersama Satpol PP dan DLH untuk mengecek langsung,” katanya.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa aktivitas gudang itu belum terdata secara resmi di pemerintah daerah.
Polda Jambi Lakukan Penelusuran
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menyatakan laporan dari LSM JARI telah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda Jambi.
“Laporan sudah kami terima. Ditreskrimsus akan melakukan pengecekan terhadap legalitas dan aktivitas gudang tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Aktivitas Gudang Terpantau Terang-terangan
Pantauan di lokasi menunjukkan gudang beratap seng biru itu berdiri hanya puluhan meter dari bibir Sungai Batanghari. Sejumlah tangki penampungan terlihat di area gudang, sementara mobil tangki tampak keluar masuk pada siang hari.
Warga sekitar mengaku khawatir terhadap potensi kebakaran dan pencemaran lingkungan.
“Kami takut kalau terjadi kebakaran atau kebocoran minyak ke sungai. Bau menyengat juga sering tercium,” ujar seorang warga.
Keterangan Kades dan Pengurus Gudang Berbeda
Muncul pula perbedaan keterangan terkait dugaan koordinasi perusahaan dengan pemerintah desa.
Kepala Desa Pematang Pulai, Mashur, disebut belum memberikan penjelasan rinci saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp.
Namun, seorang pemuda desa mengaku pernah mempertanyakan langsung persoalan gudang minyak tersebut kepada kepala desa.
“Saya pernah tanya ke kades soal gudang minyak itu. Tapi jawabannya perusahaan belum pernah koordinasi atau silaturahmi dengan pihak desa. Penjelasannya menurut saya tidak masuk akal,” ujarnya.
Di sisi lain, pengurus gudang bernama Vincen justru mengklaim pihak perusahaan telah berkomunikasi dengan pemerintah desa.
“Dak mungkinlah bang kami mau masuk rumah orang tidak ketuk pintu dulu. Jelas kami sudah koordinasi dengan Datuk Kades,” ujar Vincen sebagaimana dikutip warga bernama Bang Her.
Perbedaan keterangan tersebut memunculkan pertanyaan terkait proses awal berdirinya gudang BBM tersebut serta kemungkinan adanya komunikasi informal yang tidak terdokumentasi secara resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Merah Putih PetroGas belum memberikan klarifikasi resmi terkait legalitas gudang maupun jenis aktivitas usaha yang dijalankan di lokasi tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran hukum di sektor migas, tata ruang, dan lingkungan hidup yang dinilai berpotensi membahayakan masyarakat serta kawasan Sungai Batanghari.

