Jakarta — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyoroti kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pendiri pesantren di Pati terhadap sejumlah santriwati.
Putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Alissa Wahid, yang juga menjabat sebagai Ketua PBNU, menyatakan bahwa pihaknya melalui Satuan Anti-Kekerasan (SAKA) Pesantren meminta lembaga pendidikan keagamaan, khususnya pesantren, untuk memperkuat sistem perlindungan santri. Hal ini disampaikan seiring terungkapnya dugaan kasus di Ponpes Ndolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah.
“Kami menegaskan bahwa kasus semacam ini harus menjadi pelajaran serius untuk memperkuat sistem perlindungan santri. Keselamatan dan martabat santri harus diletakkan di atas segalanya,” ujar Alissa, Selasa (5/5), dikutip dari Antara.
Ia memastikan PBNU berkomitmen mengawal kasus tersebut hingga tuntas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pesantren sebagai institusi pendidikan yang aman dan bermartabat.
Alissa menegaskan bahwa kekerasan seksual yang melibatkan pengasuh pesantren merupakan kejahatan serius yang mencoreng dunia pendidikan agama. Menurutnya, tidak ada ruang bagi kekerasan dalam bentuk apa pun di lingkungan pendidikan.
“Tindakan tersebut adalah kejahatan yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Ini merupakan pengkhianatan terhadap nilai-nilai pendidikan, kemanusiaan, serta amanah pesantren,” ujarnya.
PBNU melalui SAKA Pesantren juga meminta aparat penegak hukum untuk memproses kasus ini secara adil, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Alissa mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berpihak kepada korban dengan memberikan pendampingan maksimal, mulai dari bantuan hukum hingga pemulihan psikologis jangka panjang.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih cermat dalam memilih pesantren dengan memperhatikan rekam jejak pengasuh, sistem pengawasan, tata kelola kelembagaan, serta komitmen terhadap perlindungan santri.
Alissa turut meminta semua pihak untuk tetap tenang dan tidak bertindak anarkis serta mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.
Kronologi Kasus
Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo berinisial AS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap puluhan santriwati. Ponpes yang berada di Kecamatan Tlogowungu, Pati tersebut didirikan pada 2021 dan memiliki total 252 santri, dengan 112 di antaranya merupakan santriwati.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban yang telah lulus menyampaikan laporan terkait dugaan tindakan tidak senonoh kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati pada September 2024.
Meski telah dilaporkan ke pihak berwajib, proses hukum sempat berjalan lambat. Hingga akhirnya pada Senin (27/4), kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara di empat lokasi, yaitu asrama putri, ruang pembelajaran, serta dua ruang kiai.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Hartono, menyebut terdapat empat titik lokasi yang menjadi fokus pemeriksaan.
Kasus ini memicu aksi demonstrasi dari warga dan korban di depan pesantren pada Sabtu (2/5).
Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, mengungkapkan bahwa AS resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026.
“Jadi terkait penetapan tersangka, itu ditetapkan tersangka pada 28 April 2026, untuk langkah selanjutnya kita lakukan pemanggilan (hari ini). Nanti kita konfirmasi penyelidikan dan akan kita sampaikan kepada media dan masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati, Minggu (3/5).
Ia mengakui terdapat kendala dalam penanganan perkara tersebut, namun memastikan proses hukum tetap berjalan hingga tuntas.
Sementara itu, Kementerian Agama telah mengambil langkah dengan menutup sementara ponpes tersebut. Para santri direncanakan akan dipindahkan ke pesantren lain di wilayah Pati.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menyampaikan bahwa terdapat tiga rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pesantren.
Pertama, ponpes tidak diperbolehkan menerima santri baru untuk sementara waktu. Kedua, pengasuh harus dipisahkan dari yayasan. Ketiga, jika kedua poin tersebut tidak dipatuhi, maka ponpes akan ditutup secara permanen.

