MAKASSAR – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang, Padeli, dituntut pidana penjara selama empat tahun dalam perkara dugaan pemerasan saat menangani kasus korupsi pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Padeli dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,” kata JPU dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Senin (22/6).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Padeli membayar denda sebesar Rp250 juta.
“Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar,” ungkap jaksa.
“Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan/pendapatan tersebut tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama 90 hari,” sambungnya.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp930 juta.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa dapat dikenakan pidana tambahan.
“Jika terpidana tidak membayar atau belum mencukupi pembayaran pengganti, Makassar dipidana penjara selama 2 tahun,” jelas jaksa dalam tuntutannya.
Kronologi Dugaan Pemerasan
Dalam dakwaan, Padeli diduga meminta dan menerima uang dengan total Rp930 juta untuk menghentikan atau meringankan proses hukum perkara korupsi pengelolaan dana Baznas Enrekang.
Saat itu, Padeli menjabat sebagai Kepala Kejari Enrekang sejak Oktober 2023 hingga 2025. Ia diduga bersama Sunarti Lewang, tenaga arsiparis yang diperbantukan di Kejari Enrekang, menyalahgunakan kewenangan dengan meminta sejumlah uang kepada Junwar dan Syawal.
Jaksa menyebut, dari Junwar yang merupakan mantan Ketua Baznas Enrekang, Padeli diduga menerima total Rp410 juta. Permintaan uang dilakukan secara bertahap sejak Mei hingga Juli 2025 melalui perantara Sunarti Lewang.
Menurut jaksa, Junwar yang merasa khawatir setelah diperiksa penyidik berupaya mencari jalan agar perkara yang dihadapinya tidak berlanjut. Melalui sejumlah perantara, ia kemudian diminta menyiapkan uang antara Rp100 juta hingga Rp150 juta.
“Untuk memenuhi permintaan tersebut, Junwar bersama sejumlah komisioner Baznas bahkan disebut meminjam dana zakat sebesar Rp100 juta yang nantinya akan dikembalikan melalui pemotongan gaji,” ungkap jaksa.
Permintaan uang disebut terus berlanjut. Padeli didakwa kembali meminta tambahan Rp250 juta, kemudian Rp25 juta, hingga Rp15 juta. Seluruh uang tersebut disebut diserahkan melalui Sunarti sebelum diteruskan kepada Padeli di rumah dinas Kepala Kejari Enrekang.
Kasus ini mulai terungkap setelah salah seorang jaksa penyidik Kejari Enrekang mengetahui adanya dugaan pemberian uang dan melakukan klarifikasi kepada pihak Baznas.
Menurut jaksa, setelah dugaan tersebut mencuat, Padeli didakwa berupaya menutupi perbuatannya dengan memerintahkan Sunarti mengembalikan sebagian uang kepada Junwar sebesar Rp300 juta.
Uang itu kemudian diminta untuk dilaporkan sebagai pengembalian kerugian negara. Karena jumlahnya belum mencukupi, Junwar disebut kembali meminjam Rp110 juta untuk melengkapi total Rp410 juta yang kemudian disetor ke rekening penampungan Kejari Enrekang.
Diduga Juga Meminta Uang dari Mantan Plt Ketua Baznas
Selain kepada Junwar, Padeli juga didakwa meminta uang kepada Syawal yang merupakan mantan Pelaksana Tugas Ketua Baznas Enrekang.
Jaksa menyebut, melalui Sunarti Lewang, terdakwa meminta total Rp820 juta dengan alasan membantu meringankan proses hukum yang dihadapi Syawal.
Permintaan tersebut dilakukan secara bertahap, mulai dari Rp25 juta pada Mei 2025, kemudian Rp320 juta, Rp25 juta, Rp350 juta, hingga Rp100 juta pada Juli 2025.
Penyerahan uang disebut berlangsung di sejumlah lokasi berbeda, antara lain Kantor Dinas Perpustakaan Enrekang, Kampus Universitas Muhammadiyah Enrekang (UNIMEN), rumah makan, hingga gerbang masuk Kabupaten Enrekang.
Jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pelanggaran Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal II ayat (8) lampiran angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.

