JAKARTA – Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menilai penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa oleh Polda Metro Jaya merupakan langkah yang sesuai dengan ketentuan hukum dalam penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Peradi Bersatu diketahui menjadi salah satu pihak yang melaporkan Roy Suryo dalam perkara tersebut.

Menurut Ade, langkah yang diambil penyidik bukan sesuatu yang mengejutkan, melainkan bagian dari proses hukum yang memang seharusnya dilakukan.

“Bahwa apa yang terjadi itu hal yang wajar. Bukan suatu hal yang mengagetkan buat kami. Karena memang bukan yang terbaik ini. Tetapi ini adalah yang seharusnya. Jadi berbeda ya, melakukan yang terbaik kepolisian. Tapi inilah yang seharusnya dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6).

Ade menjelaskan, penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa dinilai memenuhi ketentuan hukum karena ancaman pidana dalam perkara tersebut berada di atas lima tahun penjara.

“Secara hukum, bahwa memang KUHAP kita mengatur di atas lima tahun harus dilakukan penahanan. Secara syarat subjektif dan objektifnya itu sudah terpenuhi,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang dinilai menjalankan proses hukum secara independen dalam menangani kasus tersebut.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa dilakukan dalam rangka proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Menurut Iman, berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

“Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka,” kata Iman.

Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, menyampaikan keberatannya atas penangkapan kedua kliennya.

Refly menilai perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa masih dapat diperdebatkan dari aspek hukumnya.

“Kalau misalnya ini terkait dengan katakanlah kasus pembunuhan, kasus korupsi, dan lain sebagainya, masuk akal kalau ditangkap dan ditahan. Tapi ini kan hal yang terkait sesuatu yang debatable, masih berdebat kita apakah yang dilakukan Mas Roy dan Dokter Tifa itu adalah benar pencemaran nama baik, benar fitnah?” kata Refly.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang sebelumnya ramai diperbincangkan di ruang publik. Proses hukum kini memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.