Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan formulasi baru untuk tarif batas atas (TBA) tiket pesawat. Kebijakan tersebut direncanakan berlaku ketika harga avtur kembali stabil dan kondisi geopolitik mendukung.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengatakan formulasi baru tersebut telah dirumuskan oleh Kemenhub dan tinggal menunggu momentum yang tepat untuk diterapkan.

“Mengenai TBA sekarang sudah dirumuskan. Mungkin pada saatnya nanti ketika harga avtur ini diharapkan sudah kembali stabil, maka kita akan memberlakukan TBA dengan formula yang baru,” ujar Dudy dalam Media Briefing di Jakarta Selatan, Jumat (26/6).

Menurut Dudy, saat ini pemerintah masih menerapkan mekanisme penyesuaian fuel surcharge sebagai respons terhadap kenaikan harga avtur yang memengaruhi biaya operasional maskapai.

Fuel Surcharge Dinilai Lebih Tepat Saat Ini

Dudy menjelaskan kebijakan penyesuaian fuel surcharge dipilih dengan mempertimbangkan keberlangsungan operasional para pelaku industri penerbangan.

“Saat ini yang diberlakukan adalah penyesuaian fuel surcharge karena ini dirasakan lebih tepat oleh khususnya teman-teman dari operator penerbangan,” terangnya.

Melalui mekanisme tersebut, penyesuaian biaya dapat dilakukan mengikuti perkembangan harga bahan bakar penerbangan tanpa harus langsung mengubah tarif batas atas yang berlaku.

Formula Baru Akan Tinjau Komponen Biaya Penerbangan

Kemenhub menyusun formula baru TBA dengan mempertimbangkan berbagai komponen biaya yang selama ini menjadi dasar perhitungan tarif penerbangan domestik.

Dudy menyebut evaluasi dilakukan terhadap komponen yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

“Waktu kita menetapkan TBA terakhir (2019), di situ ada beberapa komponen yang berkaitan dengan biaya penerbangan yang harus kita review, kita sesuaikan dengan kondisi yang ada sekarang,” beber Dudy.

Penyesuaian tersebut dilakukan karena kondisi industri penerbangan saat ini berbeda dibanding saat kebijakan TBA terakhir ditetapkan pada 2019.

Besaran Tarif Baru Belum Diungkap

Meski formulasi baru telah disusun, Kemenhub belum mengungkap besaran angka tarif batas atas yang akan diterapkan.

Menurut Dudy, angka tersebut telah diformulasikan, namun implementasinya masih menunggu kondisi harga avtur yang lebih stabil.

“Saya rasa mungkin sudah diformulasikan angkanya, tinggal menunggu momentum pada saat harga fuel sudah relatif stabil,” pungkasnya.

Rencana penyesuaian tarif batas atas ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam menyesuaikan regulasi penerbangan dengan perkembangan biaya operasional maskapai dan dinamika industri transportasi udara saat ini.