JAKARTA – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cilacap berinisial IWS setelah terbukti menerima suap dari seorang advokat pada 2023.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MKH yang diselenggarakan bersama oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) di Gedung Mahkamah Agung, Selasa (9/6).
Saat ini, IWS diketahui diperbantukan sebagai hakim yustisial di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah.
“Menjatuhkan sanksi terhadap terlapor (IWS) dengan pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Ketua Sidang MKH, Hakim Agung Hamdi, sebagaimana dikutip dari siaran pers Komisi Yudisial, Rabu (10/6).
Terbukti Terima Uang dari Advokat
Sanksi yang dijatuhkan kepada IWS lebih ringan dibanding rekomendasi Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) yang sebelumnya mengusulkan pemberhentian tetap dengan tidak hormat.
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa pada 2023, saat masih bertugas di PN Cilacap sebagai hakim pengganti, IWS menerima uang sebesar Rp15 juta dari seorang advokat yang berkaitan dengan penanganan perkara.
Selain itu, IWS juga diketahui berupaya mempertemukan salah satu pihak yang berperkara dengan ketua majelis di luar persidangan, yakni Hakim ASS.
Hakim ASS sendiri sebelumnya telah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun dalam sidang MKH yang digelar pada 26 Mei 2026.
IWS juga disebut pernah menjanjikan bantuan dalam penanganan perkara dengan meminta atau meminjam sejumlah uang kepada advokat di Cilacap.
Temuan Dugaan Perbuatan Asusila
Berdasarkan hasil pemeriksaan Bawas MA, IWS juga disebut melakukan perbuatan asusila yang dinilai tidak pantas dilakukan oleh seorang hakim.
Temuan tersebut turut menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses pemeriksaan etik yang dilakukan MKH.
IWS Akui Terima Uang dan Minta Keringanan Hukuman
Dalam pembelaannya, IWS mengakui menerima uang sebesar Rp15 juta dari advokat yang berperkara.
Namun, ia menyatakan telah mengembalikan sebagian uang tersebut sebelum menjalani pemeriksaan oleh Bawas MA.
IWS juga membenarkan pernah berupaya mempertemukan salah satu pihak berperkara dengan Hakim ASS karena alasan pertemanan. Akan tetapi, menurut pengakuannya, upaya tersebut tidak terlaksana karena ia diusir oleh suami ASS saat tiba di rumah dinas hakim tersebut.
Selain itu, IWS mengakui pernah meminjam uang sebesar Rp2 juta hingga Rp3 juta kepada seorang advokat. Ia menyebut pinjaman tersebut digunakan untuk biaya pengobatan orang tuanya yang sedang sakit dan telah dilunasi.
Sementara terkait tuduhan menjanjikan pengurusan perkara kepada advokat dengan meminta uang, IWS menyatakan hal tersebut hanya berupa candaan dan tidak pernah direalisasikan.
“Saya mengakui kesalahan dan kekhilafan, dan mohon diberikan hukuman yang seringan-ringannya. Mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan saya,” kata IWS dalam pembelaannya.
Pertimbangan MKH
Dalam pertimbangannya, MKH menilai tidak terdapat fakta atau keterangan baru yang dapat mengubah hasil pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan oleh Bawas MA.
Majelis juga menyatakan tidak menemukan hal baru yang dapat meringankan tuntutan terhadap IWS jika dikaitkan dengan perkara yang melibatkan Hakim ASS.
Meski demikian, terdapat sejumlah faktor yang dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan, di antaranya IWS memiliki tanggungan keluarga, istrinya tidak bekerja, serta telah mengabdi sebagai hakim selama 33 tahun.
Atas dasar itu, MKH memutuskan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih dapat dipertahankan melalui pemberian hak pensiun.
“Memutuskan, satu, menerima pembelaan diri terlapor untuk sebagian. Dua, memperbaiki Nota Dinas Ketua Kamar Bawas MA terhadap terlapor IWS menjadi sanksi berat berupa pembebasan terlapor dari jabatan sebagai hakim,” pungkas Hamdi.
Sidang MKH dipimpin Hakim Agung Hamdi sebagai ketua dengan anggota dari Mahkamah Agung, yakni Hakim Agung Hari Sugiharto dan Sigid Triyono. Sementara dari Komisi Yudisial hadir Wakil Ketua KY Desmihardi serta anggota KY Abhan, F. Williem Saija, dan Anita Kadir.

