Jakarta — Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/BP2MI, Mukhtarudin, mengungkapkan pemerintah telah memulangkan 25.403 pekerja migran Indonesia (PMI) yang bermasalah sepanjang 2025.
Dari jumlah tersebut, 626 orang merupakan jenazah, sementara 45 pekerja migran dipulangkan dalam kondisi sakit dan 165 orang mendapatkan layanan rehabilitasi di rumah sakit yang bekerja sama dengan BP2MI.
“Sepanjang tahun 2025, layanan kepulangan kita itu mencapai 25.403 orang. Di mana 626-nya itu jenazah. Dan 45 orang itu yang sakit. Dan 165 orang itu adalah yang dilayani di rehabilitasi di rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BP2MI,” kata Mukhtarudin dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Jumat (17/7).
Mayoritas Berangkat Secara Nonprosedural
Mukhtarudin menjelaskan sebagian besar pekerja migran yang dipulangkan merupakan pekerja yang berangkat melalui jalur nonprosedural.
Menurutnya, hampir seluruh kasus pekerja migran bermasalah yang ditangani pemerintah berasal dari keberangkatan tanpa prosedur resmi, termasuk seluruh kasus pemulangan jenazah.
“Sebenarnya yang lain dipulangkan ini yang non-prosedural. Yang prosedural itu hampir sedikit. Seperti tadi yang ada sekian jenazah, itu semuanya non-prosedural,” ujarnya.
Ia mengakui persoalan pekerja migran nonprosedural masih menjadi tantangan besar yang harus ditekan melalui berbagai upaya pemerintah.
KP2MI Cegah 6.688 CPMI Nonprosedural
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI, Rinardi, menyampaikan pemerintah berhasil mencegah keberangkatan 6.688 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural sepanjang 2025.
Pencegahan tersebut dilakukan melalui 2.262 kegiatan yang melibatkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Selain itu, KP2MI telah melakukan pengawasan terhadap 192 lembaga penempatan pekerja migran, yang terdiri atas Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
KP2MI juga memverifikasi pengajuan rekomendasi Council of Labor Affairs (CLA) untuk penempatan pekerja migran ke Taiwan terhadap 226 P3MI, serta melaksanakan 14 kegiatan pengawasan terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Ratusan Pengaduan Berhasil Diselesaikan
Sepanjang 2025, KP2MI menerima 487 pengaduan dari pekerja migran Indonesia.
Dari jumlah tersebut, 351 pengaduan atau sekitar 72 persen telah diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses penanganan.
Rinardi mengatakan pemerintah juga memfasilitasi pemenuhan hak pekerja migran senilai sekitar Rp534 juta, yang mencakup pembayaran gaji tertunggak, klaim asuransi, serta hak-hak lainnya.
“Kemudian ada pemenuhan haknya. Kurang lebih ada Rp534 juta. Apa saja yang kami bantu mereka termasuk gaji yang tidak dibayarkan, pembayaran asuransi dan seterusnya,” ujar Rinardi.

