M Sholihin, Mahasiswa Ilmu Politik UNJA

Bungo – Jambi Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Kabupaten Bungo hingga saat ini masih menjadi perhatian berbagai pihak. Meski pemerintah bersama aparat penegak hukum telah berulang kali melakukan penertiban, kegiatan penambangan ilegal tersebut masih terus berlangsung di beberapa daerah.

Keberadaan PETI bukan hanya menimbulkan persoalan hukum dan lingkungan, tetapi juga memunculkan konflik kepentingan antara pemerintah dan masyarakat. Bagi pemerintah, aktivitas tersebut dianggap melanggar aturan serta berpotensi merusak lingkungan. Namun bagi sebagian warga, PETI merupakan sumber penghasilan yang sulit ditinggalkan karena menjadi penopang ekonomi keluarga.

Beberapa kecamatan di Kabupaten Bungo diketahui menjadi lokasi aktivitas PETI, di antaranya Limbur Lubuk Mengkuang, Pelepat, Pelepat Ilir, Tanah Tumbuh, Rantau Pandan, dan Batin III Ulu. Aktivitas penambangan dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari peralatan sederhana hingga menggunakan mesin dan alat berat.

Tingginya harga emas dalam beberapa tahun terakhir menjadi salah satu faktor yang mendorong masyarakat tetap melakukan penambangan. Selain itu, terbatasnya lapangan pekerjaan membuat banyak warga menganggap PETI sebagai pilihan yang mampu memberikan pendapatan lebih cepat dibandingkan pekerjaan lainnya.

Di sisi lain, dampak yang ditimbulkan juga tidak sedikit. Sejumlah aliran sungai mengalami kekeruhan akibat aktivitas penambangan, sementara kerusakan lahan dan berkurangnya tutupan hutan menjadi persoalan yang terus dikhawatirkan. Penggunaan bahan berbahaya dalam proses pemisahan emas juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.

Pemerintah Kabupaten Bungo bersama aparat kepolisian dan TNI telah melakukan berbagai upaya untuk menekan aktivitas PETI. Langkah yang dilakukan antara lain berupa penertiban lokasi tambang ilegal, sosialisasi kepada masyarakat, serta pengawasan di wilayah yang dianggap rawan.

Meski demikian, upaya tersebut masih menghadapi berbagai kendala. Faktor ekonomi, keterlibatan pemodal, serta rendahnya kesadaran hukum menjadi tantangan yang membuat persoalan PETI belum dapat diselesaikan secara menyeluruh.
Dengan kerja sama seluruh pihak, diharapkan persoalan PETI di Kabupaten Bungo dapat ditangani secara bertahap tanpa mengabaikan kebutuhan ekonomi masyarakat maupun kelestarian lingkungan.

Dalam perihal ini Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Jambi M Sholihin memberikan pandangan:
Menurut saya pemerintah kabupaten Bungo dalam permasalahan ini masih dilema terkait efek samping dari PETI itu sendiri dengan mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada PETI itu juga,harapan saya kedepan semoga ada langkah konkret yang di keluarkan pemerintah terhadap PETI di kabupaten Bungo,agar nantinya tidak ada bumerang antara pemerintah dan masyarakat kabupaten Bungo.

Kemudian saya menilai bahwa penyelesaian masalah PETI memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif. Selain penegakan hukum, pemerintah juga perlu menghadirkan alternatif mata pencaharian yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) juga saya nilai dapat menjadi salah satu solusi agar aktivitas pertambangan dapat dilakukan secara legal dan lebih terkontrol.