JAKARTA – Sejumlah provinsi di Indonesia tengah menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan. Dari sejumlah daerah tersebut, lima provinsi memiliki program yang akan berakhir pada akhir Agustus 2026.
Bentuk keringanan yang diberikan pemerintah daerah berbeda-beda. Ada yang membebaskan denda keterlambatan, menghapus sebagian atau seluruh tunggakan, hingga memberikan diskon pajak kendaraan.
Berikut lima provinsi yang program pemutihan pajak kendaraannya berakhir pada Agustus 2026.
1. Bengkulu
Program pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.
Keringanan yang diberikan meliputi:
- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
- Pembebasan tunggakan pajak.
- Pembayaran pajak hanya untuk satu tahun berjalan.
2. Maluku
Program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Maluku berlangsung mulai 6 Juli hingga 31 Agustus 2026.
Mengutip akun Instagram Jasa Raharja, program tersebut berlaku bagi seluruh wajib pajak kendaraan bermotor yang berada di Provinsi Maluku.
Keringanan yang diberikan berupa:
- Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
- Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada tahun-tahun sebelumnya.
3. Lampung
Program pemutihan pajak kendaraan di Lampung berlangsung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Mengutip Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, sejumlah keringanan yang diberikan pemerintah daerah meliputi:
- Wajib pajak yang menunggak satu tahun atau lebih hanya membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sisa tunggakan dan denda pajak dihapus.
- Bebas denda dan pajak progresif.
- Diskon mutasi atau balik nama dalam daerah sebesar 25 persen untuk kendaraan roda empat dan 50 persen untuk kendaraan roda dua.
- Diskon PKB 50 persen pada tahun pertama dan kedua bagi kendaraan yang mutasi masuk ke Lampung.
- Diskon 5 persen sampai 25 persen bagi wajib pajak yang taat.
4. Jakarta
Program pemutihan pajak kendaraan di Jakarta berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026, pembebasan sanksi administratif untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diberikan secara otomatis melalui sistem pajak daerah tanpa perlu mengajukan permohonan.
“Sanksi administratif yang dimaksud berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Artinya, Masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB kini memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban bunga keterlambatan,” ungkap Bapenda DKI Jakarta.
Dengan demikian, masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB dapat memanfaatkan program tersebut hingga batas waktu yang telah ditentukan.
5. Jawa Timur
Jawa Timur menjadi provinsi dengan periode pemutihan paling singkat dalam daftar ini. Program berlangsung mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026, sejumlah keringanan yang diberikan meliputi:
- Bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB.
- Bebas pengenaan PKB progresif.
- Pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya sebesar 20 persen untuk sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh.
- Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya untuk sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang termasuk data P3KE atau DTSEN.
- Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya untuk sepeda motor roda dua yang digunakan dengan aplikasi transportasi online.
- Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya untuk sepeda motor roda tiga.
Bagi masyarakat di lima provinsi tersebut, periode program pemutihan pajak kendaraan akan berakhir pada 31 Agustus 2026. Bentuk keringanan yang diterapkan berbeda di masing-masing daerah sehingga wajib pajak perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku di wilayah masing-masing.

