JAMBI — Pelarian S (56), tersangka penyiraman air keras terhadap seorang perempuan di Kota Jambi, berakhir. Pria yang diduga sakit hati setelah hubungannya dengan korban berakhir itu ditangkap tim gabungan kepolisian setelah lebih dari sebulan diburu.
Korban berinisial KIBMS sebelumnya mengalami luka bakar serius pada wajah, kedua mata, dan bahu setelah disiram cairan kimia. Korban sempat mendapat perawatan di RS Mitra, kemudian dirujuk ke RSU Raden Mattaher Jambi. Namun, nyawanya akhirnya tidak tertolong.
Kasus penyiraman air keras di Jambi tersebut terjadi pada Sabtu malam, 15 Agustus 2026, di wilayah Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Pengungkapan perkara dilakukan Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan bersama Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, Jatanras Polresta Jambi, dan Unit Identifikasi Polresta Jambi.
Konferensi pers pengungkapan kasus dipimpin Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua, S.H., M.H., mewakili Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M. Hadir pula Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan Ipda Dodi Tisna Amijaya, S.E., serta Kasi Humas Polresta Jambi Iptu Edy Haryanto bersama jajaran, Sabtu(26/9/2026).
Korban Disiram Saat Pulang
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga tersangka telah mengetahui kebiasaan korban sebelum menjalankan aksinya.
Tersangka diduga mengikuti korban hingga akhirnya bertemu di sekitar lokasi kejadian. Saat korban pulang berbelanja, tersangka menghampiri dan menyiramkan cairan kimia ke tubuh korban.
Dalam kondisi kritis, korban kemudian mendatangi rumah adiknya. Polisi menyebut wajah korban memerah, kedua matanya melepuh, sedangkan bahu kanannya mengalami luka bakar dan mengeluarkan bau menyengat.
Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Setelah menjalani perawatan sekitar 10 hari, korban meninggal dunia.
Motif Sakit Hati
Dari pemeriksaan awal, polisi menduga aksi tersebut dipicu persoalan asmara dan sakit hati.
“Tersangka dan korban telah menjalin hubungan selama kurang lebih tujuh tahun. Keduanya juga sempat menjalani pernikahan siri selama sekitar satu tahun
Namun, sekitar dua bulan sebelum kejadian, hubungan keduanya disebut terputus. Korban tidak lagi berkomunikasi dan memilih menghindari tersangka,”kata Kanit Reskrim.
Seelain,Kapolsek menjelaskan, polisi menduga kondisi tersebut membuat tersangka sakit hati dan tidak menerima berakhirnya hubungan mereka.
“Dari hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku, diketahui motif pelaku melakukan aksi tersebut dilatarbelakangi motif asmara atau sakit hati,”ujar AKP Taroni Zebua.
Ditangkap di Talang Bakung
Setelah kejadian, tim gabungan melakukan penyelidikan dengan menggelar olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, polisi menangkap tersangka di wilayah Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan kemudian dibawa ke Mapolsek Jambi Selatan untuk menjalani proses hukum.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain jaket warna biru gelap, sepeda motor Yamaha Mio Soul, sepasang sandal Swallow, helm GM warna pink milik korban, pakaian korban, surat keterangan kematian, serta hasil Visum et Repertum (VER).
Tersangka Dijerat KUHP Nasional
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M. menegaskan jajaran Polresta Jambi bersama tim gabungan akan terus menangani perkara tersebut sesuai proses hukum.(GS)

