Oleh: Eko Waskito
Pimpinan Organisasi Gerakan Cinta Desa”. Anggota SEKBER PSDH JAMBI

Api kembali membakar Hutan Lindung Gambut Londerang, Jambi.
Kejadian ini seharusnya tidak lagi dibaca sebagai peristiwa kebakaran biasa. Londerang pernah mengalami kebakaran besar pada tahun 2015. Kawasan ini kembali menghadapi kebakaran pada tahun 2019. Kini, pada Agustus tahun 2026, api kembali masuk ke kawasan yang secara hukum menyandang status hutan lindung gambut.
Sebutan “lindung” akhirnya menghadirkan sebuah ironi.

Apa sesungguhnya yang kita lindungi jika kawasan yang sama tetap memiliki kerentanan untuk terbakar kembali?

Pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyederhanakan penyebab karhutla. Api tentu harus ditelusuri asalnya. Pelaku pembakaran apabila ditemukan harus diproses hukum. Tetapi setelah lebih dari satu dekade pengalaman kebakaran gambut, pemerintah juga harus berani mengajukan pertanyaan yang lebih struktural:

Mengapa gambut masih bisa menjadi begitu kering sehingga api mampu hidup dan menjalar dan merambat di dalamnya?
Masalah Gambut Sesungguhnya adalah Air
Kita terlalu sering berbicara mengenai api setelah kebakaran terjadi, tetapi kurang serius berbicara mengenai stok air sebelum kebakaran terjadi. Apalagi di dalam area kawasan Gambut.

Padahal logikanya sederhana. Gambut basah sulit terbakar. Gambut yang kehilangan air berubah menjadi tumpukan bahan organik kering yang sangat rentan terhadap api. Begitu terbakar, api dapat masuk ke lapisan bawah permukaan dan bertahan lama.
Karena itu, pertahanan pertama kawasan gambut sebenarnya bukan helikopter water bombing ataupun mesin-mesin pompa air. Bukan mobil pemadam, juga Bukan pula ribuan meter selang.

Pertahanan pertama gambut adalah “air” yang sudah berada di dalam ekosistem sebelum api datang.

Di sinilah kita perlu mengevaluasi paradigma kebijakan pengelolaan gambut.
Pasca kebakaran besar 2015, negara memperkuat regulasi perlindungan gambut. PP Nomor 57 Tahun 2016 memperketat perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut. Semangat dasarnya tepat: gambut tidak boleh dikeringkan. Dan Saya sepakat.
Yang perlu dilarang keras adalah setiap tindakan yang menyebabkan fungsi hidrologis gambut rusak.

Tetapi setelah bertahun-tahun kebijakan itu berjalan, kita perlu mengajukan pertanyaan berikutnya:
Apakah semua kanal harus selalu dipahami sebagai instrumen pengeringan dini?
Jawabannya semestinya tidak.
Kanal Drainase dan Kanal Pembasahan Bukan Hal yang sama Selama puluhan tahun, kanal memang identik dengan eksploitasi gambut.
Kanal dibuat untuk mengeluarkan air. Muka air tanah turun. Gambut mengering. Tanah mengalami subsiden dan risiko kebakaran meningkat.

Model seperti itu tentu harus dihentikan.
Tetapi ilmu hidrologi tidak mengenal satu fungsi kanal saja.

Saluran air pada prinsipnya merupakan infrastruktur untuk memindahkan air. Arah dan dampaknya ditentukan oleh desain, elevasi, pintu pengendali, sumber air serta sistem operasinya.

Jika kanal dibuat untuk mengeluarkan air dari gambut, ia menjadi instrumen drainase.
Tetapi bagaimana jika sistem hidrologis justru dirancang untuk memasukkan air ke kawasan gambut pada musim kemarau?

Bagaimana jika sumber air dari sungai terdekat setelah dipastikan aman secara ekologis dipompa atau dialirkan secara terkendali menuju zona gambut yang mengalami penurunan muka air?

Bagaimana jika saluran tersebut dilengkapi pintu air sehingga air hanya didistribusikan ketika gambut memasuki kondisi kritis?

Bagaimana jika semuanya dikendalikan berdasarkan sensor tinggi muka air tanah?
Menyamakan sistem seperti itu dengan kanal drainase konvensional jelas merupakan kekeliruan cara berpikir.

Yang satu membuang air dari gambut. Yang lain menghadirkan air untuk menyelamatkan gambut.
Jangan Terjebak pada Redaksi Regulasi
Di sinilah hukum lingkungan harus bersifat progresif.
Tujuan hukum perlindungan gambut bukan mempertahankan istilah “dilarang membuat kanal” secara tekstual. Tujuan akhirnya adalah memastikan fungsi hidrologis ekosistem gambut tetap terpelihara.
PP Nomor 57 Tahun 2016 sendiri merupakan bagian dari kerangka perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.
Karena itu, ukuran keberhasilan hukum seharusnya bukan semata-mata ada atau tidak adanya saluran air.

Ukuran sesungguhnya adalah:
Apakah muka air gambut terjaga?
Apakah gambut tetap basah pada periode kritis kemarau?

Apakah fungsi hidrologisnya pulih?
Dan yang paling sederhana: apakah kawasan tersebut berhenti terbakar berulang kali?

Kalau jawabannya belum, berarti ada sesuatu yang perlu dievaluasi.
Bukan berarti regulasinya harus dibuang.
Justru implementasinya harus dibuat lebih cerdas.
Ironi Pemadaman
Ada ironi lain yang lebih besar.
Ketika gambut sudah terbakar, negara mengerahkan segala cara untuk membawa air menuju api.
Pompa dihidupkan.
Selang dibentangkan berkilo-kilometer.
Embung dicari.

Helikopter diterbangkan dan water bombing dilakukan dengan biaya yang tidak sedikit.
Artinya, ketika keadaan sudah darurat, kita sepakat pada satu hal:
gambut membutuhkan air.

Lalu mengapa kita menunggu gambut terbakar untuk sibuk menghadirkan air?

Mengapa air tidak dipersiapkan jauh sebelum puncak musim kemarau?

Inilah perubahan paradigma yang diperlukan.
Kita harus berpindah dari fire management menuju water management.

Jangan menunggu hotspot muncul untuk kemudian memburu sumber air. Seharusnya sejak musim hujan pemerintah sudah mengetahui di mana cadangan air tersedia, ke mana air harus dialirkan, bagaimana tinggi muka air tanah dipertahankan, dan zona mana yang akan mengalami kekeringan paling cepat ketika kemarau datang.
Londerang Layak Menjadi Laboratorium Hidrologi Gambut
HLG Londerang justru dapat dijadikan proyek percontohan nasional.
Penelitian akademik telah dilakukan di kawasan ini. Restorasi juga bukan hal baru. Sejak setelah kebakaran 2015, berbagai intervensi pembasahan telah dilakukan, termasuk pembangunan sekat kanal dan sumur bor di bentang alam gambut Jambi.

Tetapi jika kebakaran kembali terjadi, kita tidak boleh puas hanya dengan mengulang pendekatan lama.

Pemerintah bersama perguruan tinggi, ahli hidrologi, masyarakat, Manggala Agni dan para pihak di sekitar kawasan perlu melakukan audit hidrologis menyeluruh HLG Londerang.

Petakan seluruh kanal.
Petakan elevasi gambut.
Petakan sungai dan sumber air permanen.
Ukur debit sungai pada puncak kemarau.
Identifikasi zona yang paling cepat kehilangan air.
Pasang sistem monitoring tinggi muka air tanah secara real-time.
Dari data tersebut baru dirancang infrastruktur pembasahan adaptif.
Bisa berupa sekat kanal, embung, pintu air, pompa, jaringan distribusi air atau teknologi lain yang secara ilmiah terbukti mampu mempertahankan kebasahan gambut.

Mengambil air sungai pun tidak boleh dilakukan sembarangan. Debit ekologis sungai harus dijaga. Kualitas air harus dipertimbangkan. Desain hidrologis harus memastikan infrastruktur yang pada musim kemarau memasukkan air tidak berubah menjadi saluran pembuangan air ketika musim berganti.
Inilah bedanya kebijakan berbasis ilmu pengetahuan dengan kebijakan berbasis slogan.
Jangan Sampai Regulasi Melindungi Gambut di Atas Kertas
Status hutan lindung seharusnya berarti perlindungan nyata terhadap fungsi ekologis kawasan.
Jika gambut berulang kali terbakar sementara setiap tahun kita kembali melakukan operasi pemadaman yang sama, negara harus berani mengevaluasi metode perlindungannya.
Bukan dengan membuka gambut untuk eksploitasi.

Bukan pula dengan melegalkan drainase.
Tetapi dengan mengubah paradigma:
dari melarang kanal menjadi melarang pengeringan.
Setiap kanal yang mengeluarkan air dan merusak fungsi hidrologis harus dilarang.
Tetapi setiap infrastruktur yang secara ilmiah dirancang untuk mempertahankan air, membasahi gambut dan mencegah kebakaran harus memperoleh ruang hukum yang jelas, dengan pengawasan yang sangat ketat.
Karena ekologi tidak membaca pasal.
Api juga tidak membaca peraturan pemerintah.
Api hanya membutuhkan tiga hal: bahan bakar, oksigen dan kondisi yang memungkinkan pembakaran.

Dan pada gambut, salah satu cara paling fundamental memutus mata rantai itu adalah memastikan bahan bakarnya tidak pernah cukup kering untuk terbakar.

Setelah 2015, 2019, dan kini 2026, Hutan Lindung Gambut Londerang sedang memberi kita pelajaran yang sama untuk kesekian kalinya.
Mungkin masalah kita selama ini bukan kekurangan aturan.

Kita hanya terlalu sibuk memadamkan api, sementara belum cukup serius menghadirkan air sebelum api datang.