Jakarta — Pakar hukum Romli Atmasasmita menilai langkah pemerintah merumuskan kebijakan dan legalitas bagi PT Timah untuk membeli timah hasil tambang masyarakat di Bangka Belitung (Babel) merupakan langkah yang tepat.
Menurut Romli, pemerintah sebaiknya mengedepankan pembinaan dan legalisasi aktivitas pertambangan rakyat daripada memproses hukum masyarakat yang melakukan kegiatan tersebut.
“Sudah tepat pemerintah beli tambang rakyat daripada menghukumnya,” kata Romli dalam keterangannya, Senin (31/8).
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah proses hukum kasus dugaan korupsi tata kelola timah yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Direktur Operasional PT Timah periode 2017-2020 Alwin Albar dan pengusaha Harvey Moeis. Keduanya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Baca Juga:Jakarta — Polda Metro Jaya menyatakan telah menjadwalkan pemanggilan ulang kepada sutradara dokumenter Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, buntut laporan yang dilayangkan salah satu narasumber dalam film tersebut Yasinta Moiwend atau biasa dikenal Mama Sinta. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengaku pihaknya sempat memanggil Dandhy pada 19 Oktober. Namun, karena yang bersanding absen, pemanggilan dilakukan ulang pada Selasa (27/10) pekan depan. “Pemanggilan beberapa hari yang lalu itu untuk dilakukan penundaan. Sehingga akan dilakukan pemanggilan di tanggal 27 oktober,” kata Budi di kompleks Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (23/10). Dia mengingatkan pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait laporan Mama Sinta. Menurut Budi, perkara tersebut masih berstatus penyelidikan. Menurut dia, perkara tersebut bisa naik ke tahap penyidikan jika ditemukan cukup bukti. Namun, perkara bisa dihentikan jika tak ditemukan cukup alat bukti unsur pidana. “Apabila proses lidik ini tidak terpenuhi cukup bukti atau alat bukti lainnya, tidak dikenakan dalam unsur-unsur pidana ini bisa dihentikan dalam proses penyelidikan,” katanya. Selain Dandhy, pemanggilan juga akan dilakukan terhadap Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW yang ikut dilaporkan dalam perkara tersebut. Menurut Budi, pemanggilan bisa dilakukan sebelum atau setelah klarifikasi terhadap Dandhy. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026. Ketua LBH Merauke dilaporkan terkait Pasal 65 juncto 67 tentang Perlindungan Data Pribadi. Sebelumnya, terkait ketidakhadiran pada panggilan oleh kepolisian, Dandhy melalui kuasa hukumnya, menegaskan belum dapat menghadiri undangan klarifikasi itu. “Kami sampaikan bahwa Sdr. Dandhy Dwi Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi tersebut,” tulis Kuasa Hukum Dandhy dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) dalam surat tanggapan yang diunggah pada akun Instagram @dandhy_laksono, Jumat (23/10). Diketahui dari unggahan tanggapan tersebut bahwa Dandhy Laksono sempat menerima surat undangan klarifikasi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Undangan ini termuat dalam Undangan Klarifikasi Nomor B/29953/X/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tanggal 9 Oktober 2026. “Meminta dirinya hadir pada tanggal 19 Oktober pada pukul 10.00 WIB di Ruang Unit V Subdirektorat Keamanan Negara pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya,” ungkap TAUD. Meski demikian, pihak kuasa hukum dari TAUD menguraikan sejumlah alasan yang menyebabkan Dandhy Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi. Salah satunya adalah terkait tidak adanya pengaturan soal undangan klarifikasi dalam aturan-aturan hukum terkait hukum acara pidana. “Undangan Klarifikasi tidak diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan, maupun aturan-aturan hukum lainnya terkait hukum acara pidana,” jelas TAUD dalam surat tanggapannya. Selain itu, TAUD menyatakan bahwa penyelidik tidak memiliki kewenangan untuk melakukan undangan klarifikasi. Hal ini didasari dari Pasal 5 ayat (1) dan (2) KUHAP. Proses perkara yang menyeret Dandhy Laksono juga kini disebut masih dalam proses penyelidikan, bukan penyidikan. Dandhy juga belum memiliki status apapun, baik sebagai saksi maupun tersangka sehingga pemanggilan belum memenuhi syarat formil. “Oleh karena tidak ada kejelasan status dalam surat panggilan tersebut di atas, maka tidak ada kewajiban bagi Sdr. Dandhy Dwi Laksono, dkk. untuk hadir dalam panggilan tersebut, dikarenakan surat panggilan tidak memenuhi syarat formil,” tulis TAUD dalam tanggapan kepada Diteskrimum Polda Metro Jaya. Lebih lanjut, Tim TAUD Fadhil Alfathan menegaskan bahwa pihak Dandhy Laksono belum dapat menghadiri undangan sampai adanya kejelasan secara hukum soal perkara. “Kami mendorong Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik yang menangani perkara untuk meninjau lebih jauh gitu ya laporan ini,” ujar Fadhil kepada , Jumat (23/10). Fadhil meyakini bahwa yang dilakukan Dandhy dan pihak terkait tidak memiliki unsur pidana, melainkan bagian dari kebebasan berekspresi dan pemenuhan hak informasi publik. “Lebih tepat ketika apabila ada permasalahan atau ada dalam tanda kutip apabila ada sengketa, gitu ya, sengketa yang lebih tepat adalah sengketa di luar proses pidana, seperti misalnya apakah ini bisa diuji di Dewan Pers atau tidak,” ungkapnya.
Sorotan terhadap Penghitungan Kerugian Negara
Dalam Direktori Putusan perkara Alwin Albar, Mahkamah Agung (MA) menyatakan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut senilai Rp300 triliun tidak tepat.
MA menjelaskan angka Rp300 triliun tersebut terdiri atas sejumlah komponen. Di antaranya pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah senilai Rp26 triliun dan kelebihan pembayaran dalam aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat processing dan penglogaman antara PT Timah dengan smelter swasta sebesar Rp2,2 triliun.
Dengan demikian, nilai yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara disebut sekitar Rp28 triliun. Adapun sekitar Rp271 triliun merupakan nilai kerugian lingkungan.
Romli juga menyoroti hasil penghitungan BPKP yang digunakan Kejaksaan Agung dalam perkara korupsi tata kelola bijih timah tersebut.
Menurut dia, kewenangan menghitung kerugian keuangan negara telah diatur dalam regulasi, termasuk melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
“Sudah ada SEMA Nomor 1 Tahun 2026 dan Nomor 3 Tahun 2026, menetapkan BPK yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara,” ucap Romli.
Pemerintah Siapkan Regulasi Pertimahan
Sebelumnya, pemerintah mengambil langkah terpadu untuk menyelesaikan permasalahan hukum dan situasi wilayah operasi PT Timah (Persero) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Langkah tersebut disepakati dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Pengembalian Langkah Penyelesaian Terpadu atas Permasalahan Hukum dan Situasi Wilayah Operasi Belitung PT Timah (Persero). Rapat dipimpin Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Dalam rapat itu, pemerintah menyepakati PT Timah dapat membeli timah yang diproduksi dan beredar di masyarakat sebagai langkah sementara untuk mengatasi situasi mendesak di Bangka Belitung.
Kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah mendengarkan pandangan dari kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kejaksaan Agung dan BPKP.
“PT Timah dibenarkan untuk terus melakukan pembelian terhadap timah yang ada di masyarakat untuk kemudian dilakukan penstokan oleh PT Timah. Keputusan ini diambil untuk mengatasi situasi mendesak di daerah yang harus segera ditangani,” kata Yusril dalam keterangan tertulis.
Yusril menegaskan kebijakan tersebut bersifat sementara hingga pemerintah menerbitkan regulasi khusus mengenai pertimahan.
Saat ini, pemerintah tengah mempersiapkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pertimahan. Proses penyusunannya telah dimulai dan telah disampaikan kepada Presiden serta Kementerian Sekretariat Negara.
Untuk mempercepat penyelesaian regulasi tersebut, Yusril meminta Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan mempercepat proses penyusunan aturan.
Sambil menunggu Perpres diterbitkan, pemerintah membentuk tim kecil yang dipimpin Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan.
Tim tersebut bertugas merumuskan langkah kebijakan dan aspek legalitas bagi PT Timah dalam melakukan pembelian timah dari masyarakat.
Kebijakan sementara ini menjadi bagian dari langkah pemerintah menangani aktivitas pertambangan rakyat di Bangka Belitung sembari menunggu kepastian regulasi mengenai tata kelola pertimahan.