JAKARTA – Sebanyak 13 siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), diduga menjadi korban perundungan oleh siswi senior mereka. Para korban diduga dipaksa mengikuti tantangan yang melibatkan konsumsi campuran kopi, cuka, dan bawang putih, serta dimintai uang dengan nominal Rp5.000 hingga Rp10.000.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, dugaan perundungan tersebut dilakukan dengan modus tantangan atau challenge. Siswi junior diduga diminta mengikuti tantangan yang diberikan oleh senior mereka.
Baca Juga:Jakarta — Polda Metro Jaya menyatakan telah menjadwalkan pemanggilan ulang kepada sutradara dokumenter Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, buntut laporan yang dilayangkan salah satu narasumber dalam film tersebut Yasinta Moiwend atau biasa dikenal Mama Sinta. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengaku pihaknya sempat memanggil Dandhy pada 19 Oktober. Namun, karena yang bersanding absen, pemanggilan dilakukan ulang pada Selasa (27/10) pekan depan. “Pemanggilan beberapa hari yang lalu itu untuk dilakukan penundaan. Sehingga akan dilakukan pemanggilan di tanggal 27 oktober,” kata Budi di kompleks Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (23/10). Dia mengingatkan pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait laporan Mama Sinta. Menurut Budi, perkara tersebut masih berstatus penyelidikan. Menurut dia, perkara tersebut bisa naik ke tahap penyidikan jika ditemukan cukup bukti. Namun, perkara bisa dihentikan jika tak ditemukan cukup alat bukti unsur pidana. “Apabila proses lidik ini tidak terpenuhi cukup bukti atau alat bukti lainnya, tidak dikenakan dalam unsur-unsur pidana ini bisa dihentikan dalam proses penyelidikan,” katanya. Selain Dandhy, pemanggilan juga akan dilakukan terhadap Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW yang ikut dilaporkan dalam perkara tersebut. Menurut Budi, pemanggilan bisa dilakukan sebelum atau setelah klarifikasi terhadap Dandhy. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026. Ketua LBH Merauke dilaporkan terkait Pasal 65 juncto 67 tentang Perlindungan Data Pribadi. Sebelumnya, terkait ketidakhadiran pada panggilan oleh kepolisian, Dandhy melalui kuasa hukumnya, menegaskan belum dapat menghadiri undangan klarifikasi itu. “Kami sampaikan bahwa Sdr. Dandhy Dwi Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi tersebut,” tulis Kuasa Hukum Dandhy dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) dalam surat tanggapan yang diunggah pada akun Instagram @dandhy_laksono, Jumat (23/10). Diketahui dari unggahan tanggapan tersebut bahwa Dandhy Laksono sempat menerima surat undangan klarifikasi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Undangan ini termuat dalam Undangan Klarifikasi Nomor B/29953/X/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tanggal 9 Oktober 2026. “Meminta dirinya hadir pada tanggal 19 Oktober pada pukul 10.00 WIB di Ruang Unit V Subdirektorat Keamanan Negara pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya,” ungkap TAUD. Meski demikian, pihak kuasa hukum dari TAUD menguraikan sejumlah alasan yang menyebabkan Dandhy Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi. Salah satunya adalah terkait tidak adanya pengaturan soal undangan klarifikasi dalam aturan-aturan hukum terkait hukum acara pidana. “Undangan Klarifikasi tidak diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan, maupun aturan-aturan hukum lainnya terkait hukum acara pidana,” jelas TAUD dalam surat tanggapannya. Selain itu, TAUD menyatakan bahwa penyelidik tidak memiliki kewenangan untuk melakukan undangan klarifikasi. Hal ini didasari dari Pasal 5 ayat (1) dan (2) KUHAP. Proses perkara yang menyeret Dandhy Laksono juga kini disebut masih dalam proses penyelidikan, bukan penyidikan. Dandhy juga belum memiliki status apapun, baik sebagai saksi maupun tersangka sehingga pemanggilan belum memenuhi syarat formil. “Oleh karena tidak ada kejelasan status dalam surat panggilan tersebut di atas, maka tidak ada kewajiban bagi Sdr. Dandhy Dwi Laksono, dkk. untuk hadir dalam panggilan tersebut, dikarenakan surat panggilan tidak memenuhi syarat formil,” tulis TAUD dalam tanggapan kepada Diteskrimum Polda Metro Jaya. Lebih lanjut, Tim TAUD Fadhil Alfathan menegaskan bahwa pihak Dandhy Laksono belum dapat menghadiri undangan sampai adanya kejelasan secara hukum soal perkara. “Kami mendorong Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik yang menangani perkara untuk meninjau lebih jauh gitu ya laporan ini,” ujar Fadhil kepada , Jumat (23/10). Fadhil meyakini bahwa yang dilakukan Dandhy dan pihak terkait tidak memiliki unsur pidana, melainkan bagian dari kebebasan berekspresi dan pemenuhan hak informasi publik. “Lebih tepat ketika apabila ada permasalahan atau ada dalam tanda kutip apabila ada sengketa, gitu ya, sengketa yang lebih tepat adalah sengketa di luar proses pidana, seperti misalnya apakah ini bisa diuji di Dewan Pers atau tidak,” ungkapnya.
“(Pakai cara) challenge. Misalnya kan, ‘Lu, junior kan? Challenge nih’. Kalau ada yang kalah atau salah, langsung suruh minum itu. Informasi awal, itu kayak kopi dicampur cuka, dicampur bawang putih,” kata Bambang saat dihubungi, Sabtu (24/10/2026), dikutip dari Detik.
Tiga Siswi Dilaporkan Dirawat di Rumah Sakit
Bambang menyebut, dari 13 siswi yang diduga menjadi korban, tiga orang dilaporkan harus menjalani perawatan di rumah sakit. Ketiganya disebut mengalami sakit perut setelah diduga dipaksa meminum campuran tersebut.
“Informasinya ada 13 orang yang mendapatkan perlakuan perundungan dan ada tiga orang yang dirawat di rumah sakit infonya,” ujarnya.
Meski demikian, informasi mengenai kondisi terkini para siswi tersebut belum dijelaskan lebih lanjut dalam keterangan yang tersedia.
Korban Diduga Juga Dimintai Uang
Selain dugaan pemaksaan untuk mengonsumsi campuran minuman, para siswi junior disebut mengalami pemalakan. Menurut Bambang, sejumlah korban diduga dimintai uang dengan nominal berbeda-beda, berkisar Rp5.000 hingga Rp10.000.
“Ini juga ada yang informasi selain dipaksa untuk mengonsumsi minuman, juga ada yang dilakukan ini, pemalakan. Misalnya disertai permintaan uang ke junior-junior itu, dimintain Rp5 ribu-Rp10 ribu,” kata Bambang.
Informasi tersebut masih berupa keterangan awal yang disampaikan pihak kepolisian. Rincian mengenai pola kejadian dan jumlah korban yang mengalami pemalakan secara langsung belum dijelaskan dalam informasi yang tersedia.
Terduga Pelaku Disebut Siswi Kelas Tiga
Bambang mengatakan, berdasarkan informasi awal yang diterimanya, terduga pelaku berjumlah satu orang. Siswi tersebut diduga merupakan senior yang berada di tingkat kelas lebih tinggi daripada para korban.
“Yang saya tahu satu,” ucapnya.
Sebelumnya, Bambang juga menyampaikan bahwa dugaan perundungan tersebut melibatkan siswi kelas tiga terhadap adik kelas mereka. Polisi telah menerima informasi mengenai 13 siswi yang diduga menjadi korban dalam kejadian tersebut.
Perkembangan penanganan kasus, termasuk hasil pemeriksaan dan tindak lanjut terhadap dugaan perundungan serta pemalakan, masih perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi kepolisian.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap interaksi antarsiswa di lingkungan sekolah. Dugaan perundungan yang melibatkan pemaksaan konsumsi campuran tertentu juga perlu ditangani dengan memperhatikan keselamatan dan kondisi kesehatan para korban.