JAMBI — Satresnarkoba Polresta Jambi mengungkap dua kasus peredaran narkotika pada 20 dan 23 Oktober 2026. Polisi menyita sekitar 1,5 kilogram sabu, 583 butir ekstasi, dan 302,2 gram serbuk ekstasi serta menangkap dua pria berinisial RH (39) dan FPP (26).

Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tito Al Hafezt, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di depan Kuburan Cina, Jalan Hasan Basri, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas menangkap RH di lokasi tersebut. Penggeledahan sepeda motor yang dikendarainya menemukan lima paket sabu dan sejumlah pil ekstasi.

Polisi kemudian menggeledah rumah RH di kawasan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo. Di gudang belakang rumah, petugas menemukan tambahan sabu, pil ekstasi merek Marvel dan Tengkorak, serta serbuk ekstasi yang disimpan dalam kotak plastik.

Dari RH, polisi menyita total 10 paket sabu seberat 1,4 kilogram bruto, 583 butir ekstasi, dan 302,2 gram serbuk ekstasi. Petugas juga mengamankan timbangan digital dan barang bukti lainnya.

Percakapan WhatsApp Ungkap Pemesan Sabu

Pengembangan dari telepon genggam RH mengungkap percakapan terkait pemesanan sabu sebanyak satu kilogram. Polisi menelusuri komunikasi tersebut hingga menangkap FPP di Lorong Pelangi, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Menurut keterangan polisi, FPP mengaku memesan sabu atas suruhan seseorang berinisial A. Orang tersebut masih dalam pengejaran.

Penggeledahan di rumah FPP di Perumahan Evodia, Desa Sepakat Makmur, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, menemukan tujuh paket sabu dengan berat keseluruhan sekitar 140 gram bruto.

Total sabu yang disita dari kedua tersangka mencapai sekitar 1,54 kilogram bruto.

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolresta Jambi untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan jaringan peredaran narkotika.

Kapolresta Jambi menegaskan pihaknya akan terus menindak peredaran narkotika serta mengapresiasi informasi masyarakat yang membantu pengungkapan kasus tersebut.

Berdasarkan keterangan kepolisian, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana berat, termasuk penjara seumur hidup atau pidana mati, sesuai unsur tindak pidana yang terbukti.

Polresta Jambi mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.