JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memantau dan memeriksa sejumlah perusahaan asing yang memiliki perkebunan kelapa sawit dan diduga turut menjalankan usaha pertambangan di luar izin yang dimiliki.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat bersama tim Penegakan Hukum (Gakkum) dan tim internal Kementerian ESDM untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.
“Kami juga telah melakukan rapat dengan tim Gakkum dan tim internal di ESDM untuk akan melakukan monitoring, pemeriksaan terhadap kebun-kebun yang juga melakukan usaha pertambangan, yang ditengarai itu dilakukan oleh beberapa perusahaan asing,” ujar Bahlil dalam konferensi pers mengenai ketahanan energi nasional di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Bahlil menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan izin yang diberikan pemerintah. Perusahaan yang hanya memiliki izin untuk usaha perkebunan kelapa sawit tidak diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha lain di luar izin tersebut.
“Dan ingat, sebagai mantan Menteri Investasi, kalau izin itu hanya dikeluarkan untuk usaha sawit, nggak boleh melakukan usaha lain, pendapatan lain,” katanya.
ESDM Dalami Dugaan Pelanggaran Izin Usaha
Bahlil mengungkapkan bahwa tim Gakkum telah melaporkan sejumlah perusahaan yang kini sedang menjalani pendalaman. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga berpotensi melakukan kegiatan di luar izin yang diterbitkan pemerintah.
“Dan saya sudah mendapat laporan dari Tim Gakkum, ada beberapa perusahaan yang sedang dilakukan pendalaman, tapi berpotensi untuk melakukan kegiatan lain selain izin yang dikeluarkan,” ujar Bahlil.
Meski demikian, pemerintah belum memerinci nama perusahaan yang sedang diperiksa maupun lokasi perkebunan dan pertambangan yang menjadi objek pendalaman.
Dengan demikian, dugaan pelanggaran tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut melalui pemeriksaan terhadap kegiatan usaha di lapangan dan dokumen perizinan yang dimiliki masing-masing perusahaan.
Pemerintah Tegaskan Kegiatan Usaha Harus Sesuai Izin
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan perusahaan menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan perizinan. Kepemilikan izin untuk satu bidang usaha tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk menjalankan kegiatan lain yang memerlukan perizinan berbeda.
Apabila ditemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin, penanganannya perlu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah pengawasan tersebut juga berkaitan dengan tata kelola pemanfaatan sumber daya alam. Pemerintah berupaya memastikan kegiatan perkebunan dan pertambangan berlangsung sesuai aturan, sekaligus mencegah pemanfaatan sumber daya alam di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
Untuk saat ini, fokus pemeriksaan adalah mendalami dugaan kegiatan pertambangan oleh perusahaan yang diketahui memiliki usaha perkebunan kelapa sawit. Hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan langkah lebih lanjut terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.

