Jakarta – Polisi telah menetapkan pemilik wedding organizer (WO) Ayu Puspita sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan. Ayu dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Yang bersangkutan (Ayu Puspita) dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP,” ujar Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, saat dikonfirmasi pada Selasa (9/12).
Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Saat ini, Ayu Puspita dan satu tersangka lainnya, yang dikenal dengan inisial D, telah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Sementara itu, tiga tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Tersangka A dan D ditahan di Jakarta Utara. Tiga tersangka lainnya akan digelar perkara di Wasidik Polda Metro Jaya, karena tempat kejadian perkara (TKP) mereka berada di luar Jakarta Utara,” jelas Kombes Budi.
Sebelumnya, polisi menangkap Ayu Puspita bersama empat orang lainnya untuk dimintai keterangan terkait dugaan penipuan yang dilaporkan oleh sejumlah korban. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima 87 laporan dari korban yang mengklaim dirugikan oleh WO yang dikelola Ayu.
“Kami telah menerima 87 laporan dari korban yang merasa dirugikan. Kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah,” ungkap Onkoseno.
Pada Minggu (7/12), sekitar 200 korban penipuan sempat mendatangi kediaman Ayu Puspita di Jakarta Timur untuk menuntut pertanggungjawaban. Kejadian tersebut sempat memicu ketegangan, sehingga pihak kepolisian turun tangan untuk melakukan mediasi.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, menyatakan bahwa setelah mediasi, Ayu Puspita langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk proses lebih lanjut.
“Situasi sempat memanas karena massa menuntut pertanggungjawaban dari pihak wedding organizer. Kami segera mengambil langkah untuk mengendalikan situasi,” jelas Alfian.

