Jambi – 13 Desember 2025 Pulau Sumatera, yang sering disebut sebagai “jantung ekologis” Indonesia, kembali menjadi korban tragedi lingkungan yang memilukan. Sepanjang akhir 2025, bencana seperti banjir bandang, longsor, dan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) telah menewaskan ratusan jiwa dan merusak ribuan hektare lahan. Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), siklon tropis Senyar pada 24-30 November 2025 memicu curah hujan ekstrem lebih dari 300 mm per hari, memperburuk kerusakan ekologis yang sudah akut.
Namun, di balik fenomena alam ini, terdapat kegagalan sistematis dalam penegakan hukum lingkungan, yang tidak hanya mempercepat degradasi alam tetapi juga mengancam hak keberlanjutan masyarakat.
Akar Masalah: Deforestasi dan Kebijakan Permisif
Bencana ekologis di Sumatera bukanlah kejadian acak, melainkan akumulasi “dosa ekologis” dari kerusakan ekosistem hulu daerah aliran sungai (DAS). Patut diduga banjir bandang November 2025 disebabkan oleh deforestasi massal, pertambangan ilegal, dan konversi lahan untuk perkebunan sawit. Data Mongabay mencatat bahwa lebih dari 800 korban jiwa akibat banjir dan longsor parah membuktikan kegagalan pemulihan ekosistem hutan di pulau ini.
Dari aspek hukum, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) seharusnya menjadi benteng utama. UU ini mewajibkan analisis dampak lingkungan (Amdal) dan sanksi pidana bagi pelaku kerusakan. Namun, penegakan hukum sering kali lemah karena konflik kepentingan. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah menyegel tujuh subjek hukum yang diduga perusak hutan terkait banjir Sumatera, termasuk operasi gabungan di Bentang Alam Seblat yang mengidentifikasi perambahan 8.500 hektare hingga 10 Desember 2025. Meski demikian, Dalam Raker dengan Komisi IV DPR RI Menteri Kehutanan menyatakan masih menyelidiki 12 perusahaan yang diduga menjadi biang kerok, dengan nama-nama yang dirahasiakan untuk alasan investigasi.
Ini menunjukkan bahwa respons negara lebih reaktif daripada preventif, di mana politik hukum kehilangan arah dan negara ditunggu keberanian untuk menindak pelaku besar.
Contoh nyata adalah di Sumatera Barat (Sumbar), di mana banjir merupakan buntut dari deforestasi, tambang emas ilegal, dan lemahnya penegakan hukum. Di Aceh dan Sumatera Utara (Sumut), kerusakan hutan adat memperburuk longsor, sementara karhutla yang sering terjadi akibat pembakaran lahan ilegal jarang berujung pada tuntutan pidana maksimal.
Dampak terhadap Hak Keberlanjutan dan HAM
Bencana ini tidak hanya merusak alam, tapi juga melanggar hak keberlanjutan yang diamanatkan dalam konstitusi. Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sementara konsep “green constitution” menekankan bahwa kerusakan ekologis adalah ancaman langsung terhadap HAM. Yayasan TIFA menyatakan bahwa bencana ekologis di Sumatera merupakan bentuk pelanggaran HAM sistematis, di mana korban jiwa, hilangnya tempat tinggal, dan rusaknya ekosistem penopang kehidupan melanggar hak hidup dan hak atas pangan.
Pengabaian hak masyarakat adat menjadi sorotan utama. Ribuan hektare tanah ulayat dialihfungsikan tanpa persetujuan bebas, sebelumnya, dan informasi (FPIC), menyebabkan deforestasi dan perampasan hak yang dilegalkan.
Ini memperburuk kerentanan ekologis, di mana krisis iklim dan kerusakan lahan membentuk “lingkaran setan” yang mengancam keberlanjutan generasi mendatang. Kerugian ekonomi pun mencapai Rp 68,67 triliun, termasuk kerusakan rumah, infrastruktur, dan penurunan pendapatan rumah tangga, menurut hitungan Center for Economic and Law Studies (CELIOS).
Lebih jauh, konsep ekoterorisme dan korupsi lingkungan muncul sebagai ancaman baru terhadap HAM, di mana banjir bandang dan longsor langsung melanggar hak hidup.Negara dinilai gagal melindungi warga karena mengabaikan prinsip HAM dan perlindungan lingkungan, sebagaimana ditegaskan oleh aktivis seperti Usman dari Nahdlatul Ulama.
Menuju Reformasi: Nature-Based Solutions dan Penegakan Hukum yang Tegas
Untuk mengatasi ini, diperlukan pendekatan Nature-Based Solutions (NbS) berbasis hak adat, seperti restorasi hutan dengan keterlibatan masyarakat lokal. Pemerintah harus menerapkan moratorium perizinan di kawasan rawan, audit korporasi secara menyeluruh, dan tingkatkan sanksi pidana berdasarkan UU PPLH. Selain itu, gugatan class action oleh korban bisa menjadi alat untuk menuntut pertanggungjawaban, sambil memperkuat monitoring independen oleh Komnas HAM dan LSM.
Bencana Sumatera adalah peringatan keras tanpa penegakan hukum lingkungan yang adil, hak keberlanjutan akan terus terkikis. Saatnya negara bertindak tegas, bukan hanya memberi bantuan sementara, tapi membangun kebijakan yang selaras dengan alam dan hak manusia. Jika tidak, tragedi serupa akan menjadi norma baru di negeri yang kaya sumber daya.
Oleh: Noly Wiyaya Mahasiswa Program Doktoral Fakultas Ilmu Hukum Universitas Jambi.

