Penulis : Elza Oktavia S., S.H., (Mahasiswi Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi
HUKUM pada hakikatnya tidak hanya dipahami sebagai kumpulan norma tertulis yang dibuat oleh negara, tetapi juga sebagai refleksi dari nilai, kebiasaan, dan praktik sosial yang hidup dalam masyarakat. Dalam konteks Indonesia, realitas hukum sering kali menunjukkan adanya kesenjangan antara hukum tertulis (law in the books) dan hukum yang hidup di masyarakat (living law atau law in action). Kesenjangan ini menjadi persoalan klasik dalam studi sosiologi hukum dan filsafat hukum, karena hukum yang secara normatif dirancang untuk menciptakan ketertiban dan keadilan justru kerap tidak efektif, bahkan menimbulkan ketidakadilan, ketika diterapkan tanpa mempertimbangkan realitas sosial.
Fenomena tersebut tampak dalam berbagai bidang, mulai dari hukum pidana, hukum perdata, hukum adat, hingga hukum administrasi negara. Banyak peraturan perundang-undangan yang secara formal sah dan mengikat, namun tidak sepenuhnya dipatuhi atau diterima oleh masyarakat. Sebaliknya, norma-norma sosial dan hukum adat yang hidup dan ditaati masyarakat sering kali tidak memperoleh pengakuan yang memadai dalam sistem hukum nasional. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa hukum tertulis sering kali gagal mencerminkan hukum yang hidup di masyarakat, dan apa implikasinya terhadap penegakan hukum dan keadilan sosial?
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam kesenjangan antara hukum tertulis dan hukum yang hidup di masyarakat di Indonesia. Pembahasan meliputi konsep teoretis tentang hukum tertulis dan living law, faktor-faktor penyebab terjadinya kesenjangan, contoh konkret dalam praktik hukum, serta dampaknya terhadap legitimasi hukum dan keadilan. Pada bagian akhir, artikel ini juga menawarkan refleksi kritis dan rekomendasi untuk menjembatani kesenjangan tersebut.
Konsep Hukum Tertulis dan Hukum yang Hidup di Masyarakat
Hukum tertulis merupakan hukum yang dibentuk melalui mekanisme formal kenegaraan, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, dan berbagai produk hukum lainnya. Hukum ini bersifat mengikat secara yuridis, memiliki kepastian formal, dan dapat dipaksakan melalui aparat penegak hukum. Dalam tradisi positivisme hukum, hukum tertulis dipandang sebagai satu-satunya sumber hukum yang sah, karena lahir dari otoritas yang berwenang.
Sebaliknya, hukum yang hidup di masyarakat atau living law merujuk pada norma, kebiasaan, dan nilai yang secara nyata dipraktikkan dan ditaati oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Konsep ini banyak dipengaruhi oleh pemikiran Eugen Ehrlich yang menegaskan bahwa pusat perkembangan hukum tidak selalu berada pada undang-undang atau putusan pengadilan, melainkan pada masyarakat itu sendiri. Hukum yang hidup mencerminkan rasa keadilan, kepatutan, dan kepentingan sosial yang berkembang secara dinamis.
Di Indonesia, konsep living law sering dikaitkan dengan hukum adat. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 secara eksplisit mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengakuan konstitusional ini menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia secara normatif mengakui pluralitas hukum. Namun, dalam praktiknya, pengakuan tersebut sering kali bersifat simbolik dan belum sepenuhnya terintegrasi dalam penegakan hukum.
Faktor-Faktor Penyebab Kesenjangan
Kesenjangan antara hukum tertulis dan hukum yang hidup di masyarakat tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan dipengaruhi oleh berbagai faktor struktural, kultural, dan politis.
Pertama, faktor pembentukan hukum yang elitis dan sentralistik. Banyak peraturan perundang-undangan disusun oleh elite politik dan birokrasi tanpa partisipasi publik yang memadai. Akibatnya, hukum yang dihasilkan cenderung mencerminkan kepentingan pembuatnya, bukan kebutuhan nyata masyarakat. Ketika hukum tersebut diterapkan, masyarakat merasa asing dan tidak memiliki rasa memiliki terhadap norma hukum tersebut.
Kedua, faktor keberagaman sosial dan budaya. Indonesia merupakan negara dengan tingkat pluralitas yang sangat tinggi, baik dari segi budaya, adat istiadat, maupun struktur sosial. Hukum tertulis yang bersifat nasional sering kali mengabaikan keragaman tersebut dan menerapkan standar yang seragam. Dalam kondisi demikian, hukum tertulis sulit menyesuaikan diri dengan konteks lokal yang memiliki norma dan mekanisme penyelesaian masalah sendiri.
Ketiga, faktor lemahnya penegakan hukum. Ketika hukum tertulis tidak ditegakkan secara konsisten dan adil, masyarakat cenderung kembali pada norma sosial atau hukum tidak tertulis yang dianggap lebih efektif dan adil. Praktik diskriminasi, penyalahgunaan wewenang, dan korupsi dalam penegakan hukum semakin memperlebar jarak antara hukum formal dan realitas sosial.
Keempat, faktor perubahan sosial yang cepat. Perkembangan teknologi, urbanisasi, dan globalisasi telah mengubah pola interaksi sosial masyarakat dengan cepat. Sementara itu, hukum tertulis sering kali tertinggal dan tidak responsif terhadap perubahan tersebut. Akibatnya, muncul ruang kosong hukum yang diisi oleh norma sosial baru yang belum diakomodasi secara formal.
Contoh Kesenjangan dalam Praktik Hukum
Kesenjangan antara hukum tertulis dan hukum yang hidup di masyarakat dapat ditemukan dalam berbagai contoh konkret. Dalam bidang hukum pidana, misalnya, masih banyak kasus penyelesaian konflik secara adat atau kekeluargaan yang dianggap lebih adil oleh masyarakat dibandingkan proses peradilan formal. Meskipun hukum pidana bersifat publik dan negara memiliki kewenangan penuh untuk menuntut, praktik penyelesaian di luar pengadilan tetap berlangsung dan diterima secara sosial.
Dalam bidang hukum agraria, konflik antara masyarakat adat dan negara atau korporasi sering kali mencerminkan benturan antara hukum tertulis dan living law. Sertifikat tanah yang dikeluarkan negara dianggap sah secara yuridis, namun masyarakat adat merasa memiliki hak ulayat berdasarkan hukum adat yang telah berlaku turun-temurun. Ketika hukum tertulis lebih diutamakan, masyarakat adat sering kali berada pada posisi yang dirugikan.
Contoh lain dapat dilihat dalam penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Secara normatif, UU ini bertujuan menjaga ketertiban di ruang digital. Namun, dalam praktiknya, banyak masyarakat memandang penerapannya tidak sejalan dengan rasa keadilan dan kebebasan berekspresi. Norma sosial di masyarakat digital berkembang lebih cepat dibandingkan rumusan pasal-pasal hukum tertulis, sehingga memunculkan ketegangan antara hukum formal dan praktik sosial.
Dampak Kesenjangan terhadap Legitimasi Hukum
Kesenjangan antara hukum tertulis dan hukum yang hidup di masyarakat memiliki dampak serius terhadap legitimasi hukum. Hukum yang tidak mencerminkan nilai dan kebutuhan masyarakat cenderung kehilangan wibawa dan kepercayaan publik. Ketika masyarakat tidak percaya pada hukum formal, kepatuhan hukum pun menurun.
Selain itu, kesenjangan tersebut berpotensi melahirkan ketidakadilan struktural. Kelompok masyarakat yang memiliki akses terhadap kekuasaan dan sumber daya lebih mampu memanfaatkan hukum tertulis, sementara kelompok marginal sering kali bergantung pada hukum yang hidup di masyarakat. Ketika hukum formal mengabaikan realitas sosial, hukum justru menjadi alat dominasi, bukan sarana keadilan.
Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menghambat pembangunan hukum nasional. Hukum yang tidak efektif dan tidak legitimate akan sulit berfungsi sebagai sarana rekayasa sosial. Alih-alih mendorong perubahan sosial ke arah yang lebih baik, hukum justru tertinggal dan kehilangan relevansinya.
Upaya Menjembatani Kesenjangan
Untuk menjembatani kesenjangan antara hukum tertulis dan hukum yang hidup di masyarakat, diperlukan pendekatan yang lebih responsif dan inklusif dalam pembentukan dan penegakan hukum.
Pertama, penguatan partisipasi publik dalam proses legislasi. Masyarakat perlu dilibatkan secara bermakna agar hukum yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan nilai sosial. Partisipasi ini tidak hanya bersifat formal, tetapi juga substantif.
Kedua, pengakuan dan integrasi hukum adat dan norma sosial ke dalam sistem hukum nasional. Negara perlu memberikan ruang yang lebih luas bagi living law untuk berfungsi, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan konstitusi.
Ketiga, reformasi penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif. Aparat penegak hukum perlu memahami konteks sosial di balik suatu peristiwa hukum, sehingga penerapan hukum tidak semata-mata bersifat mekanis, tetapi juga mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.
Keempat, pengembangan pendekatan sosiologis dalam pendidikan hukum. Calon sarjana hukum tidak hanya dibekali dengan pemahaman normatif, tetapi juga kemampuan membaca realitas sosial dan memahami hukum sebagai fenomena sosial.
Penutup
Kesenjangan antara hukum tertulis dan hukum yang hidup di masyarakat merupakan tantangan fundamental dalam sistem hukum Indonesia. Hukum tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial tempat ia berlaku. Ketika hukum tertulis terlalu jauh dari realitas sosial, hukum kehilangan legitimasi dan efektivitasnya.
Oleh karena itu, upaya menjembatani kesenjangan tersebut harus menjadi agenda penting dalam reformasi hukum nasional. Hukum yang baik bukan hanya hukum yang sah secara formal, tetapi juga hukum yang hidup, diterima, dan dirasakan adil oleh masyarakat. Dengan mengintegrasikan hukum tertulis dan living law secara harmonis, sistem hukum Indonesia dapat bergerak menuju keadilan yang lebih substantif dan berkelanjutan. (*)

