Jakarta — Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengawali tahun 2026 dengan membentuk dua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) baru, yakni Dinas Pertanahan dan Tata Ruang serta Dinas Kebudayaan.
Kedua dinas tersebut direncanakan berkantor di dalam pusat perbelanjaan Vivo Mall yang berlokasi di Jalan Raya Jakarta–Bogor, Cibinong.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan bahwa pembentukan dua dinas baru ini merupakan bagian dari penataan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) pemerintah daerah guna memperkuat kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bogor.
“Organisasi perangkat daerah yang benar-benar baru hanya dua, yaitu Dinas Pertanahan dan Tata Ruang serta Dinas Kebudayaan. Selebihnya merupakan perubahan nomenklatur dan penambahan fungsi,” ujar Rudy saat pengukuhan SOTK baru di Vivo Mall Cibinong, Jumat (2/1).
Rudy menjelaskan, penempatan dua dinas baru tersebut, bersama satu unit pelaksana teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bappenda), di dalam pusat perbelanjaan merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap keberlangsungan investasi di Kabupaten Bogor.
“Vivo Mall sudah berinvestasi dan membangun, tetapi operasionalnya belum maksimal. Maka dua OPD dan satu UPT kami operasikan di sini agar pelayanan masyarakat berjalan sekaligus menghidupkan kembali aktivitas mal,” katanya.
Ia menambahkan, kebijakan berkantor di pusat perbelanjaan sejalan dengan arahan pemerintah pusat mengenai konsep work from mall. Menurut Rudy, Pemkab Bogor telah mempersiapkan penerapan kebijakan tersebut sejak 2025.
“Insya Allah infrastruktur segera rampung, sehingga pemindahan berkas dan operasional bisa langsung berjalan,” ujarnya.
Fokus dan fungsi dua dinas baru
Lebih lanjut, Rudy memaparkan fungsi dari dua dinas baru yang dibentuk dan ditempatkan di dalam mal tersebut.
Dinas Pertanahan dan Tata Ruang difokuskan untuk menangani persoalan pertanahan yang dinilai cukup kompleks di Kabupaten Bogor, sekaligus mempercepat penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) di setiap kecamatan.
“Bogor ini salah satu kabupaten yang belum memiliki RDTR secara lengkap. Maka fokus utama dinas ini adalah menuntaskan RDTR dan mengantisipasi alih fungsi lahan,” katanya.
Sementara itu, pembentukan Dinas Kebudayaan dimaksudkan sebagai wadah khusus untuk mengelola serta melestarikan kekayaan budaya Kabupaten Bogor yang dinilai sangat beragam dan belum tertangani secara optimal.
“Budaya kita luar biasa banyak, dari peninggalan abad ke-5 hingga sekarang. Ini perlu rumah sendiri agar pengelolaannya lebih maksimal,” ujar Rudy.
Selain pembentukan dua dinas baru, Pemkab Bogor juga melakukan sejumlah penyesuaian nomenklatur perangkat daerah. Di antaranya, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah yang berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida), serta penambahan bidang penyelamatan pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Perubahan lainnya mencakup penambahan bidang pada Dinas Sosial serta penyesuaian nomenklatur pada empat rumah sakit umum daerah.

