Jakarta — Bareskrim Polri mulai menyelidiki temuan kayu gelondongan yang diduga menjadi penyebab banjir dan longsor di sejumlah wilayah di Aceh. Penyelidikan dilakukan untuk menelusuri asal-usul kayu tersebut, terutama yang ditemukan di wilayah Aceh Tamiang.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni mengatakan, saat ini penyidik tengah melakukan identifikasi terhadap kayu-kayu yang ditemukan di kawasan Darul Mukhlisin.
“Kami mencocokkan atau mengidentifikasi kayu-kayu yang ada di Darul Mukhlisin. Kemudian kami cocokkan ke daerah hulu, itu sumbernya dari mana. Itu yang pertama,” ujar Irhamni kepada wartawan, Selasa (6/1).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kayu gelondongan tersebut diduga berasal dari aktivitas pembukaan lahan, baik di wilayah Serbajadi maupun kawasan Simpang Jernih, Aceh Timur. Aktivitas pembukaan lahan itu dilakukan di kawasan Hutan Lindung Serbajadi dan Hutan Lindung Simpang Jernih.
Irhamni menyebutkan, penyidik masih terus mengumpulkan barang bukti tambahan sebelum menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.
Selain itu, Bareskrim juga mendalami dugaan sedimentasi yang berkontribusi terhadap terjadinya bencana alam tersebut. Menurut Irhamni, sedimentasi terjadi akibat pelanggaran dalam proses pembukaan lahan.
Ia menjelaskan, pembukaan lahan di wilayah dengan kemiringan 40 derajat ke atas sangat berisiko karena dapat memicu longsor dan banjir saat hujan turun, akibat sedimentasi yang tinggi.
“Terjadi sedimentasi yang sangat tinggi sehingga hujan sebentar pun sudah terjadi banjir di sana. Itulah yang kami maksud adanya kerusakan lingkungan ataupun tindak pidana lingkungan hidup,” katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka korporasi dan perorangan dalam kasus kayu gelondongan ilegal yang terbawa banjir dan longsor di wilayah Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.
Irhamni menegaskan, pihaknya akan menerapkan pasal tindak pidana lingkungan hidup hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan kasus kayu gelondongan yang diduga menjadi penyebab banjir dan longsor di wilayah Sumatra.
“Kami terapkan tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi,” ujarnya.

